top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Hari Pelanggan Nasional, Pemko Palangka Raya Beri Diskon BPHTB 10 Persen

Pemko Palangka Raya memberikan stimulus pengurangan pokok ketetapan BPHTB sebesar 10 persen kepada masyarakat selama September 2026. (Foto: MC Kota Palangka Raya)
Pemko Palangka Raya memberikan stimulus pengurangan pokok ketetapan BPHTB sebesar 10 persen kepada masyarakat selama September 2026. (Foto: MC Kota Palangka Raya)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan stimulus perpajakan berupa pengurangan pokok ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional Tahun 2026.


Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/333/2026 dan berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran BPHTB selama periode 1 hingga 30 September 2026.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, program tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kota kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.


“Program ini sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi pertanahan serta mendorong peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah,” kata Emi.


Pengurangan sebesar 10 persen diberikan terhadap BPHTB terutang setelah memperhitungkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).


Emi menjelaskan, stimulus tersebut berlaku untuk tiga jenis perolehan hak, yakni pemberian hak baru sebagai kelanjutan pelepasan hak, pemberian hak baru di luar pelepasan hak, serta pemberian hak baru dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona.


Program hanya berlaku bagi objek pajak yang berada di wilayah Kota Palangka Raya. Selain itu, data objek dan subjek pajak harus sesuai dengan dokumen pertanahan, tidak sedang menjadi objek sengketa, tidak berasal dari hasil lelang, serta belum dilakukan pembayaran BPHTB sebelum program diberlakukan.


Khusus Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) yang telah terbit pada 2026 tetapi belum dilakukan pembayaran hingga kedaluwarsa, SSPD-BPHTB terbaru dapat memperoleh pengurangan sesuai ketentuan program.


Emi mengimbau masyarakat yang memiliki kewajiban BPHTB dan memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan stimulus tersebut selama periode yang telah ditetapkan.


“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki kewajiban BPHTB dan memenuhi persyaratan agar memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).


Menurut Emi, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan keringanan pembayaran kepada masyarakat, tetapi juga mendukung tertib administrasi pertanahan dan perpajakan daerah.


Stimulus ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban BPHTB, memberikan kemudahan dalam memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, serta mendorong percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah, termasuk melalui program PTSL.


Selain itu, program tersebut diarahkan untuk meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data objek maupun subjek pajak. Kebijakan ini juga diharapkan mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pemungutan BPHTB. -red


Penulis: Angel

Editor: Ivonne Hana

Comments


bottom of page