top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Polres Katingan Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, 51 Paket Disita

Polisi menyita 51 paket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar dari penangkapan dua terduga pelaku di Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah. (Foto: Istimewa)
Polisi menyita 51 paket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar dari penangkapan dua terduga pelaku di Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah. (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 51 paket sabu yang diduga siap edar.


Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial NI (32) dan SN (27). Keduanya ditangkap pada Kamis (3/9/2026) di sebuah rumah di Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.


Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan dan peredaran sabu di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Katingan dengan melakukan penyelidikan.


Petugas kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.


Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi mengatakan, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh terduga pelaku dan saksi umum.


“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dan tentunya disaksikan sendiri oleh terduga pelaku dan saksi umum, kami menemukan 51 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar,” kata Affan.


Selain 51 paket sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika, sebuah tas yang digunakan untuk menyimpan barang, alat hisap narkotika, sedotan, serta sejumlah barang lainnya.


Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti yang diduga narkotika serta urine kedua terduga pelaku. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta saksi-saksi.


Satresnarkoba Polres Katingan memastikan perkara tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya. -red


Penulis: Angel

Editor: Ivonne Hana

Comments


bottom of page