top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Polres Kotim Naikkan Tiga Kasus Karhutla ke Tahap Penyidikan

Polres Kotim meningkatkan tiga kasus kebakaran hutan dan lahan ke tahap penyidikan, sementara satu kasus di area konsesi perusahaan masih didalami. (Foto: Istimewa)
Polres Kotim meningkatkan tiga kasus kebakaran hutan dan lahan ke tahap penyidikan, sementara satu kasus di area konsesi perusahaan masih didalami. (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) meningkatkan tiga kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sementara itu, satu kasus Karhutla yang terjadi di area konsesi perusahaan masih dalam proses pendalaman.


Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain mengatakan, penanganan hukum terhadap kasus Karhutla terus diperkuat sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran meluas di wilayah Kotim.


“Hingga saat ini, telah ada tiga laporan polisi kasus Karhutla yang masuk tahap penyidikan. Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, tentunya akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rezky, Jumat (4/9/2026).


Dalam proses penyidikan, polisi melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran.


Sementara terhadap Karhutla yang terjadi di area konsesi perusahaan, Polres Kotim masih melakukan penyelidikan. Polisi belum menyimpulkan penyebab kebakaran maupun ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.


“Terhadap kejadian Karhutla di lahan konsesi, kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman guna memastikan penyebab kebakaran serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” jelasnya.


Rezky menegaskan, penanganan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat, perusahaan, dan seluruh pihak terkait juga diminta berperan aktif mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.


“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan perusahaan untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla,” ujarnya.


Polres Kotim, lanjutnya, berkomitmen melakukan pencegahan, penanggulangan, sekaligus penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana Karhutla yang terjadi di wilayah tersebut.


Penanganan Karhutla menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta aktivitas sosial dan ekonomi. -red


Penulis: Angel

Editor: Ivonne Hana

Comments


bottom of page