DPRD Palangka Raya Sahkan Tiga Perda Strategis untuk Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik
- Fransisca Fethy Angelina
- Jun 17
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (15/6/2026).
Tiga regulasi yang disahkan tersebut meliputi Perda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, Perda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, dan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan pengesahan dilakukan setelah seluruh tahapan pembahasan selesai dilaksanakan, mulai dari penyampaian pidato pengantar Wali Kota, pandangan umum fraksi, pembahasan panitia khusus (Pansus), hingga proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Hari ini DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan rapat paripurna untuk menetapkan tiga rancangan peraturan daerah yang sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan yang cukup panjang bersama pemerintah daerah hingga proses fasilitasi gubernur,” ujar Subandi.
Menurutnya, setelah disahkan, dokumen perda akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan secara resmi oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
Meski demikian, Subandi menilai keberhasilan perda tidak hanya ditentukan oleh proses pengesahan, tetapi juga kesiapan aturan turunan yang mengatur pelaksanaannya di lapangan.
“Kami berharap pemerintah kota terlebih dahulu menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Setelah itu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar implementasi perda berjalan efektif dan tepat sasaran,” katanya.
Ia menjelaskan, masing-masing perangkat daerah nantinya akan bertanggung jawab menjalankan perda sesuai bidang tugasnya. Perda kegiatan tahun jamak akan menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan yang membutuhkan pendanaan lintas tahun anggaran, sementara Perda Kota Sehat dan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik diharapkan memperkuat kualitas lingkungan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya.
DPRD berharap regulasi yang telah disahkan tidak hanya menjadi produk hukum semata, tetapi dapat diterapkan secara optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Yang paling penting, keberadaan aturan ini nantinya benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Subandi.
Pengesahan tiga perda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat arah pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berkelanjutan di Kota Palangka Raya. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments