DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Fransisca Fethy Angelina
- 1 day ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (14/7/2026) malam.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Riska Agustin, serta dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal, perwakilan perguruan tinggi, dan tamu undangan lainnya.
Dalam pembukaan rapat, Riska Agustin menjelaskan agenda paripurna meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta penyampaian pendapat akhir gubernur.
Laporan Banggar DPRD disampaikan juru bicara Banggar, Sudarsono. Ia menjelaskan pembahasan Raperda telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari rapat Badan Anggaran, rapat gabungan komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), penyampaian pemandangan umum fraksi, jawaban gubernur, rapat kerja komisi, hingga pembahasan akhir di Badan Anggaran.
Dalam laporannya, Banggar juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Rekomendasi tersebut antara lain peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan pengelolaan aset daerah, peningkatan sistem pengendalian intern pemerintah, percepatan penyelesaian administrasi aset, serta peningkatan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan agar lebih efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Selain itu, Banggar mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi antara proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Usai penyampaian laporan Banggar, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, Raperda tersebut akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapat akhir Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran yang dibacakan Pj Sekda Linae Victoria Aden menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan komitmen selama proses pembahasan Raperda.
Menurutnya, persetujuan bersama tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menyatakan seluruh masukan dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang.
Pemerintah berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin, termasuk dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, sehingga pengelolaan APBD semakin optimal, mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, serta mendukung pembangunan Kalimantan Tengah menuju daerah yang semakin maju dan sejahtera. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments