top of page
KN.png

Berita Terpopuler

Bapas Sampit Perkuat Pengawasan Klien Pemasyarakatan Lewat Kolaborasi dengan Pemerintah Desa

Petugas Bapas Kelas II Sampit bersama pemerintah desa dan aparat setempat saat melakukan visitasi serta koordinasi pengawasan klien pemasyarakatan di Desa Karang Tunggal, Senin (22/6/2026). (Foto. Dok. Istimewa)
Petugas Bapas Kelas II Sampit bersama pemerintah desa dan aparat setempat saat melakukan visitasi serta koordinasi pengawasan klien pemasyarakatan di Desa Karang Tunggal, Senin (22/6/2026). (Foto. Dok. Istimewa)

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit memperkuat pengawasan dan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan dengan menggandeng pemerintah desa, badan pengawas desa, serta aparat kepolisian. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan visitasi bersama di Desa Karang Tunggal, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (22/6/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Karang Tunggal itu dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit, Kepala Desa Karang Tunggal, unsur Badan Pengawas Desa, Bhabinkamtibmas, serta penjamin klien yang sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).


Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, mengatakan sinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.


Menurutnya, pengawasan yang efektif tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas pemasyarakatan, tetapi juga membutuhkan dukungan lingkungan tempat klien menjalani masa pembimbingan.


“Melalui kegiatan visitasi ini, kami ingin memastikan pengawasan terhadap klien berjalan optimal sekaligus membangun kolaborasi dengan pemerintah desa dan unsur masyarakat agar proses pembinaan dapat terlaksana dengan baik,” ujar Prayudha.


Dalam kunjungan tersebut, petugas memperoleh informasi dari pihak penjamin bahwa klien yang sedang menjalani program integrasi sudah tidak lagi berdomisili di Desa Karang Tunggal. Informasi itu menjadi perhatian karena keberadaan klien sebelumnya sempat menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar akibat sejumlah perilaku yang dilakukannya.


Menindaklanjuti kondisi tersebut, pemerintah desa telah menerbitkan surat keterangan yang dapat digunakan sebagai dasar penyampaian pengaduan masyarakat kepada pihak Bapas untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain menelusuri keberadaan klien, Bapas Sampit juga melakukan koordinasi terkait mekanisme pengawasan yang dapat dilakukan bersama pemerintah desa dan aparat setempat. Salah satu upaya yang didorong adalah melibatkan klien dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan guna membantu proses adaptasi dan penerimaan kembali di lingkungan tempat tinggalnya.


“Peran pemerintah desa dan masyarakat sangat penting dalam mendukung pengawasan maupun pembinaan klien. Kami berharap klien dapat dilibatkan dalam kegiatan sosial yang positif sehingga memiliki lingkungan yang sehat dan mampu kembali diterima di tengah masyarakat,” tambahnya.


Bapas Sampit menilai kegiatan visitasi perlu dilakukan secara berkala, setidaknya setiap enam bulan sekali. Selain untuk memantau kepatuhan klien terhadap kewajiban yang harus dijalani selama masa integrasi, kegiatan tersebut juga membantu petugas dalam memperbarui data dan kondisi klien di lapangan.


Melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat, Bapas Sampit berharap proses pembimbingan serta pengawasan klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendukung keberhasilan reintegrasi sosial secara berkelanjutan. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page