top of page
KN.png

Pemprov Kalteng Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Palangka Raya, Kamis (25/6/2026), membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (Foto. Dok. Wiyandri)
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Palangka Raya, Kamis (25/6/2026), membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (Foto. Dok. Wiyandri)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Kamis (25/6/2026).


Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi. Hadir mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Liane Victoria Aden bersama unsur Forkopimda, kepala OPD, anggota DPRD, akademisi, serta tamu undangan lainnya.


Dalam kesempatan tersebut, Liane membacakan pidato pengantar gubernur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.


Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2025 tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.


Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar Rp7,984 triliun, sedangkan realisasi belanja daerah tercatat sekitar Rp7,433 triliun hingga akhir tahun anggaran.


Selain Laporan Realisasi Anggaran, dokumen pertanggungjawaban juga memuat neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan yang telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Usai penyampaian pidato pengantar gubernur, Pj Sekda Liane Victoria Aden menyerahkan secara resmi naskah Raperda kepada pimpinan sidang DPRD sebagai awal pembahasan bersama legislatif.


Pembahasan Raperda tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan APBD sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Tengah. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page