Bapas Sampit dan Pemkab Kotim Matangkan Implementasi Pidana Kerja Sosial
- Fransisca Fethy Angelina
- Jun 25
- 2 min read

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mempersiapkan implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Langkah tersebut dibahas melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Gedung B Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (24/6/2026).
Rapat dihadiri Kepala Bapas Kelas II Sampit beserta jajaran, serta perwakilan Pemkab Kotim dari Bagian Kerja Sama, Bagian Hukum, dan sejumlah perangkat daerah terkait. Pertemuan difokuskan pada pembahasan tindak lanjut kerja sama mengenai penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bapas Sampit memaparkan konsep penerapan pidana alternatif nonpemenjaraan yang akan menjadi salah satu bentuk pemidanaan dalam KUHP baru. Sistem tersebut mengedepankan pembinaan, tanggung jawab sosial, dan reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, mengatakan keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan lokasi dan mekanisme pelaksanaannya.
“Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang mengedepankan aspek pembinaan dan tanggung jawab sosial. Karena itu, diperlukan dukungan lintas sektor untuk menyiapkan lokasi, mekanisme pelaksanaan, serta sistem pengawasan yang efektif dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Prayudha, keberadaan lokasi yang memenuhi standar serta keterlibatan pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui koordinasi dan kolaborasi bersama Bapas Sampit.
“Pemkab Kotim siap memfasilitasi dan berkolaborasi dengan Bapas Sampit guna mendukung implementasi pidana alternatif yang sejalan dengan semangat keadilan restoratif dan rehabilitatif,” ujar salah satu perwakilan Pemkab Kotim dalam rapat tersebut.
Pembahasan berlangsung interaktif dan menghasilkan kesamaan pemahaman mengenai kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kotawaringin Timur.
Sebagai tindak lanjut, Bapas Kelas II Sampit bersama Bagian Kerja Sama dan Bagian Hukum Setda Kotim akan menyusun rincian teknis kerja sama. Pembahasan meliputi standarisasi lokasi pelaksanaan, jenis pekerjaan sosial yang dapat dilakukan, hingga mekanisme pengawasan bersama yang melibatkan instansi pemerintah daerah maupun lembaga sosial.
Melalui sinergi tersebut, implementasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur diharapkan dapat berjalan efektif sekaligus menjadi bagian dari penguatan sistem pemasyarakatan yang lebih modern, humanis, serta berorientasi pada reintegrasi sosial. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments