top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Bapas Sampit Perkuat Pengawasan Klien dengan Deteksi Dini dan Kolaborasi Lintas Sektor

 Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit menggelar rapat insidentil untuk memperkuat sistem pengawasan klien pemasyarakatan melalui deteksi dini dan kolaborasi lintas sektor. (Foto: Istimewa)
 Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit menggelar rapat insidentil untuk memperkuat sistem pengawasan klien pemasyarakatan melalui deteksi dini dan kolaborasi lintas sektor. (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit terus memperkuat sistem pengawasan terhadap klien pemasyarakatan melalui penguatan deteksi dini dan kolaborasi dengan berbagai unsur di masyarakat. Langkah tersebut menjadi fokus dalam rapat insidentil yang dipimpin Kepala Bapas Kelas II Sampit bersama jajaran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan pegawai teknis, Selasa.


Dalam arahannya, Kepala Bapas menegaskan bahwa pengawasan terhadap klien pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pemantauan kepatuhan selama menjalani masa integrasi, tetapi juga harus didukung sistem deteksi dini melalui jaringan informasi yang kuat di lingkungan masyarakat.


"Pengawasan tidak hanya sebatas memastikan kepatuhan klien, tetapi harus berkembang menjadi sistem deteksi dini melalui pembangunan jejaring intelijen pemasyarakatan," tegas Kepala Bapas.

Untuk mewujudkan hal tersebut, setiap Pembimbing Kemasyarakatan diarahkan menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari ketua RT dan RW, kepala desa atau lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga tokoh adat Dayak.


Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat perolehan informasi mengenai perkembangan maupun aktivitas klien selama berada di tengah masyarakat. Dengan demikian, apabila muncul indikasi pelanggaran atau potensi gangguan keamanan dan ketertiban, langkah penanganan dapat segera dilakukan.


Kabapas juga mengingatkan agar setiap laporan atau pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari sistem peringatan dini.


"Jejaring yang kuat akan membantu Pembimbing Kemasyarakatan memperoleh informasi mengenai perkembangan klien. Setiap laporan masyarakat harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan," ujarnya.

Selain memperkuat jejaring informasi, Bapas Kelas II Sampit juga mengoptimalkan pelaksanaan visitasi dan pengawasan lapangan. Pengawasan terhadap klien ditargetkan dilakukan secara berkala, minimal satu kali dalam tiga bulan, dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan masing-masing klien.


Rapat tersebut juga membahas mekanisme pencabutan syarat khusus bagi klien pemasyarakatan. Kepala Bapas menekankan agar seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tertib secara administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.


Di sisi lain, Bapas Kelas II Sampit akan meningkatkan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Salah satu bentuk kerja sama tersebut diwujudkan melalui sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai program integrasi, hak dan kewajiban klien, serta peran Bapas dalam proses pembimbingan.


Sosialisasi tersebut diprioritaskan bagi WBP perkara tindak pidana narkotika yang dinilai memerlukan perhatian khusus dalam proses reintegrasi sosial.


Selain itu, Kepala Bapas mengingatkan seluruh jajaran agar hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) segera diunggah sesuai ketentuan administrasi guna mendukung pelayanan pemasyarakatan yang cepat, tertib, dan akuntabel.


Melalui penguatan deteksi dini, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta optimalisasi fungsi pembimbingan, Bapas Kelas II Sampit berharap proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page