Bapas Sampit Dampingi Dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Dugaan Pencurian
- Fransisca Fethy Angelina
- 2 days ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit memberikan pendampingan kepada dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian di Polsek Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (10/7/2026).
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak anak selama menjalani proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mengedepankan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam pelaksanaannya, Bapas Kelas II Sampit menugaskan dua Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Rico Marthin Immanuel dan Bagas Nur Hidayat, yang didampingi Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (Kasubsi BKA), Endri Elwi Tarigan.
Kedua anak yang didampingi berstatus terlapor dalam perkara dugaan pencurian dan masing-masing berusia 14 tahun serta 13 tahun. Pendampingan dilakukan berdasarkan permohonan dari Polsek Baamang sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, menegaskan kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan bertujuan memastikan seluruh hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
"Pendampingan ini merupakan amanat undang-undang untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung. Kami berupaya agar setiap tahapan penanganan perkara tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," ujar Prayudha.
Selain mendampingi saat pemeriksaan, Pembimbing Kemasyarakatan juga memiliki tugas melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian perkara.
"Setelah proses pendampingan ini, kami akan segera menyusun Litmas sebagai dasar pemberian rekomendasi yang objektif dan mengedepankan masa depan anak, sehingga penanganan perkara tidak semata-mata berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga pembinaan," tambahnya.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, seluruh tahapan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Bapas memastikan hak-hak prosedural maupun substantif kedua anak tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pendampingan tersebut, Bapas Kelas II Sampit menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan perlindungan, pembinaan, serta pemulihan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments