top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Bapas Sampit Optimalkan Pembimbingan Klien melalui Layanan Wajib Lapor

Petugas Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit memberikan pelayanan wajib lapor kepada klien pemasyarakatan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kamis (9/7/2026). Selain verifikasi administrasi, kegiatan ini juga diisi dengan pembimbingan dan konseling untuk mendukung keberhasilan program reintegrasi sosial. (Foto: Istimewa)
Petugas Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit memberikan pelayanan wajib lapor kepada klien pemasyarakatan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kamis (9/7/2026). Selain verifikasi administrasi, kegiatan ini juga diisi dengan pembimbingan dan konseling untuk mendukung keberhasilan program reintegrasi sosial. (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit terus mengoptimalkan pelayanan kepada klien pemasyarakatan melalui kegiatan penerimaan klien wajib lapor di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kamis (9/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung keberhasilan program reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.


Pelayanan dilaksanakan oleh petugas piket yang terdiri dari Pembimbing Kemasyarakatan bersama staf Bimbingan Klien Dewasa dan Bimbingan Klien Anak. Selain melayani administrasi, petugas juga memberikan pembimbingan dan pendampingan kepada setiap klien yang menjalani kewajiban wajib lapor.


Proses pelayanan diawali dengan pemeriksaan kartu wajib lapor, verifikasi identitas, serta pembaruan data administrasi apabila terdapat perubahan alamat, pekerjaan, maupun nomor telepon. Seluruh perkembangan tersebut kemudian dicatat dalam buku wajib lapor dan diinput ke dalam sistem administrasi Bapas.


Selain memastikan kelengkapan administrasi, Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan layanan konseling untuk memantau perkembangan klien selama menjalani masa pembimbingan. Melalui sesi tersebut, petugas menggali berbagai kendala yang dihadapi sekaligus memastikan klien tetap mematuhi ketentuan dalam program reintegrasi sosial.


Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, mengatakan pelayanan wajib lapor memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan proses pembimbingan klien.


"Pelayanan wajib lapor merupakan bagian penting dari proses pembimbingan. Melalui kegiatan ini kami tidak hanya melakukan pendataan administrasi, tetapi juga memberikan pendampingan dan konseling agar klien tetap mematuhi ketentuan program reintegrasi serta mampu mengatasi berbagai kendala yang dihadapi selama masa pembimbingan," ujarnya.

Menurut Prayudha, Bapas Kelas II Sampit berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, dan akuntabel agar setiap klien memperoleh pendampingan secara optimal hingga mampu kembali berintegrasi dengan masyarakat.


"Kami berharap setiap klien dapat menjalani proses pembimbingan dengan baik, meningkatkan kepatuhan terhadap kewajibannya, serta menjadi pribadi yang mandiri dan produktif setelah kembali ke lingkungan masyarakat," pungkasnya. -reed

Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page