top of page
KN.png

Berita Terpopuler

TPS Jalan Lawu Ditutup Mulai 13 Juli, DLH Palangka Raya Siapkan Depo Sampah Alternatif

Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya memasang papan pemberitahuan penutupan TPS Jalan Lawu yang akan mulai diberlakukan pada 13 Juli 2026, Senin (29/6/2026). (Foto: MC Kota Palangka Raya)
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya memasang papan pemberitahuan penutupan TPS Jalan Lawu yang akan mulai diberlakukan pada 13 Juli 2026, Senin (29/6/2026). (Foto: MC Kota Palangka Raya)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Lawu mulai 13 Juli 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan kebersihan lingkungan, mempercantik wajah kota, serta mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih tertib.


Sebagai tahap awal, petugas DLH memasang papan pemberitahuan penutupan TPS di lokasi pada Senin (29/6/2026), sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di kawasan tersebut.


Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu Jekan Raya DLH Kota Palangka Raya, Sophia Yuliantinasi mengatakan penutupan TPS Jalan Lawu dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi lingkungan yang dinilai sudah tidak representatif. Meski pengangkutan sampah dilakukan setiap hari, tumpukan sampah kembali muncul akibat masih adanya warga yang membuang sampah di luar jadwal.


“TPS ini berada di kawasan jalan protokol yang setiap hari dilalui masyarakat maupun tamu dari luar daerah. Karena itu, kebersihan dan estetika kawasan perlu terus dijaga,” ujarnya.

Sophia menjelaskan, petugas kebersihan telah melakukan pengangkutan sampah setiap hari pada pukul 05.00 hingga 06.00 WIB. Namun, setelah proses pengangkutan selesai, masih terdapat masyarakat yang membuang sampah sehingga kembali terjadi penumpukan hingga mengganggu kebersihan lingkungan.


Ia menegaskan, penutupan TPS tidak dilakukan secara mendadak. Sebelum kebijakan diberlakukan, DLH telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar informasi dapat tersampaikan dengan baik.


Sebagai alternatif, DLH menyediakan sejumlah lokasi depo sampah yang dapat dimanfaatkan masyarakat, di antaranya Depo Jalan Krakatau, Batu Suli, Sultan Hasanuddin, Datah Manuah, serta Depo Induk di kawasan Jalan G. Obos XII. Seluruh depo tersebut dilengkapi petugas sehingga pengelolaan sampah dapat dilakukan lebih tertib.


Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan bank sampah maupun jasa operator pengangkut sampah. Informasi mengenai layanan tersebut dapat diakses melalui barcode yang tersedia pada papan pemberitahuan di lokasi TPS Jalan Lawu.


“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan dan bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. Kebersihan kota merupakan tanggung jawab bersama,” kata Sophia.

Sementara itu, Ketua RT 03/RW 012, Wilbert menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, keberadaan TPS Jalan Lawu selama ini kerap menimbulkan tumpukan sampah yang berserakan hingga ke badan jalan serta mengganggu kelancaran lalu lintas.


“Dengan adanya penutupan ini, kami berharap lingkungan menjadi lebih bersih, tertata, dan masyarakat mulai membiasakan diri membuang sampah di depo yang telah disediakan,” ujarnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap pengelolaan sampah semakin tertib, kualitas lingkungan meningkat, serta tercipta kota yang bersih, nyaman, dan indah bagi seluruh masyarakat. -red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page