TKPSDA Kalteng Sahkan Matriks PSIH3 untuk Perkuat Pengelolaan Data Sumber Daya Air
- Fransisca Fethy Angelina
- Aug 5
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Mentaya-Katingan dan WS Jelai-Kendawangan mengesahkan matriks tindak lanjut Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (PSIH3) dalam Sidang Pleno III Tahun 2026. Pengesahan tersebut menjadi langkah memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengelolaan data sumber daya air di Kalimantan Tengah.
Sidang pleno yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (4/8/2026), dibuka oleh Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Ketua TKPSDA WS Mentaya-Katingan dan WS Jelai-Kendawangan, Syahfiri.
Dalam sambutannya, Syahfiri menegaskan bahwa pengelolaan data hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi memerlukan sinergi yang kuat antarlembaga agar informasi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan, pengelolaan, hingga pengambilan kebijakan di bidang sumber daya air.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3). Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah pusat di daerah, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan dalam mengelola data H3 secara terpadu.
Menurut Syahfiri, implementasi kebijakan tersebut membutuhkan matriks pengelolaan SIH3 sebagai acuan pelaksanaan sekaligus instrumen untuk memantau capaian program di masing-masing wilayah sungai.
"Saya mengajak seluruh anggota dan pihak terkait untuk bekerja sama serta berkolaborasi secara proaktif dan konstruktif. Sinergi dan koordinasi antarinstansi maupun antarwilayah perlu terus ditingkatkan agar pengelolaan sumber daya air dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat," ujarnya.
Dalam sidang pleno tersebut, peserta juga membahas hasil kerja Kelompok Kerja (Pokja) Pengelolaan SIH3 yang sebelumnya telah menyusun draf matriks tindak lanjut melalui rapat pada 3 Agustus 2026.
Setelah melalui pembahasan bersama, dokumen tersebut disahkan sebagai pedoman pelaksanaan sekaligus bahan evaluasi implementasi PSIH3 di wilayah Sungai Mentaya-Katingan dan Sungai Jelai-Kendawangan.
Melalui matriks tersebut diharapkan terbangun mekanisme komunikasi, koordinasi, dan pengembangan kapasitas antarinstansi pengelola hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi. Selain itu, monitoring dan evaluasi secara berkala juga diharapkan mampu memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris TKPSDA WS Mentaya-Katingan dan WS Jelai-Kendawangan Ahmad Iskandar, Koordinator Bidang Data dan Informasi Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut Palangka Raya Anton Budiyono, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah Yohanna Endang S., serta anggota TKPSDA dan Pokja PSIH3 dari unsur pemerintah maupun nonpemerintah. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments