Sidang Dugaan Korupsi Zircon Rp1,3 Triliun Ditunda, Tunggu Putusan Praperadilan
- Fransisca Fethy Angelina
- 16 hours ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan mineral zircon, rutile, dan turunannya yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya ditunda hingga 23 Juli 2026 karena masih menunggu proses praperadilan.
Persidangan yang digelar pada Rabu (8/7/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Jimmy Didi Setiawan, didampingi Kasi Penuntutan Bidang Pidsus I Wayan Suryawan bersama tim dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Enam terdakwa hadir dalam persidangan, yakni VC selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri, HAW selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal, ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari, FC selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral, serta IH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengusulkan agar keenam berkas perkara diperiksa secara bersamaan. Usulan tersebut disetujui tim JPU dengan pertimbangan efisiensi karena sebagian besar saksi yang akan dihadirkan merupakan saksi yang sama. Seluruh tim penasihat hukum para terdakwa juga menyatakan tidak keberatan.
Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand menyampaikan bahwa pemeriksaan pokok perkara belum dapat dilaksanakan sebelum proses praperadilan selesai.
"Majelis hakim secara resmi menunda pemeriksaan pokok perkara hingga Kamis, 23 Juli 2026," ujar Ricky.
Ia menambahkan, apabila terdapat perkembangan baru dari proses praperadilan sebelum jadwal sidang berikutnya, majelis hakim akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penasihat hukum terdakwa VC, Jefriko Seran, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim untuk menunda persidangan.
"Sesuai KUHAP yang baru, ketika perkara sedang dalam proses praperadilan maka pemeriksaan pokok perkara harus ditunda terlebih dahulu hingga proses tersebut selesai," katanya.
Menurut Jefriko, seluruh kelengkapan administrasi tim kuasa hukum telah diperiksa dan saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil praperadilan.
"Kelengkapan administrasi kami sudah selesai diperiksa. Kami berharap setelah ada kepastian dari praperadilan, majelis hakim dapat segera menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.
Ia berharap perkara tersebut segera memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara agar kliennya memperoleh kepastian hukum, terlebih kondisi kesehatan VC disebut sedang mengalami penurunan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa FC, Windu Sukmono, juga menyatakan menerima keputusan penundaan sidang.
"Pada intinya kami dari tim kuasa hukum sepakat dengan adanya penundaan sidang ini," ucap Windu.
Ia mengungkapkan bahwa pada persidangan berikutnya pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Permohonan tersebut diajukan karena salah satu anak FC merupakan anak berkebutuhan khusus yang masih memerlukan pendampingan langsung selama menjalani perawatan dan pengobatan.
"Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim pada sidang berikutnya," pungkasnya. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments