Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Zircon Ajukan Pengalihan Penahanan

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunannya mengajukan permohonan pengalihan penahanan usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya ditunda, Rabu (8/7/2026).
Kedua terdakwa tersebut yakni Direktur PT Investasi Mandiri, Herbowo Seswanto, dan Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi, Hendi Andi Wahyudi. Permohonan pengalihan penahanan akan diajukan melalui tim penasihat hukum masing-masing kepada majelis hakim.
Penasihat hukum Hendi Andi Wahyudi, Suriansyah Halim, mengatakan permohonan tersebut diajukan karena kliennya merupakan tulang punggung keluarga sekaligus masih memiliki tanggung jawab menjalankan kegiatan usaha.
"Kami akan mengajukan pengalihan penahanan karena klien kami merupakan tulang punggung keluarga. Dengan adanya pengalihan penahanan, diharapkan beliau dapat kembali menjalankan usahanya sambil tetap mengikuti seluruh proses persidangan," ujarnya kepada wartawan usai persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum Herbowo Seswanto, Henricho Fransicust, didampingi Abdul Siddik, mengatakan pihaknya juga akan mengajukan permohonan serupa. Selain itu, tim kuasa hukum tengah menyiapkan langkah hukum lain yang akan disampaikan pada agenda persidangan berikutnya.
"Untuk sementara kami mengajukan pengalihan penahanan terlebih dahulu. Ke depan memang ada hal lain yang akan kami mohonkan kepada majelis hakim, namun nanti akan kami sampaikan pada waktunya sesuai perkembangan persidangan," kata Henricho.
Kedua tim penasihat hukum berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sehingga perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum.
"Kami menginginkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan benar-benar diterapkan sehingga perkara ini dapat segera memperoleh kepastian hukum," ujarnya.
Dalam perkara tersebut terdapat enam terdakwa, yakni Vent Christway, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah; Indra Himawijaya, aparatur sipil negara pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah; Erna Tri Susilowati, karyawan PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, dan PT Kirana Bhumi Mineral; Fransisco Cosida, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral; Herbowo Seswanto; serta Hendi Andi Wahyudi.
Herbowo Seswanto menjalani persidangan dengan register perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk, sedangkan Hendi Andi Wahyudi dengan register perkara Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk.
Keduanya didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 beserta ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Perkara tersebut merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi penjualan zircon dan mineral turunannya yang melibatkan PT Investasi Mandiri, PT Kirana Bhumi Mineral, serta sejumlah entitas lainnya di Kalimantan Tengah. Sidang pokok perkara sebelumnya ditunda oleh majelis hakim hingga 23 Juli 2026 karena masih menunggu proses praperadilan. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments