top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Polisi Amankan Pria Terduga Pelaku Asusila terhadap Anak di Kotim

Ilustrasi anak menjadi korban asusila. (Foto: AI Generated)
Ilustrasi anak menjadi korban asusila. (Foto: AI Generated)

KALTENG NETWORK, KOTAWARINGIN TIMUR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur, mengamankan seorang pria berinisial JD (24) yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.


Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan kebun kelapa sawit milik warga, tepatnya di dekat Blok L52 Divisi HBI Estate I PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Boloi.


Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana buatkan ilustrasi korban anak perempuan dan ini di buat untuk cover berita jadi buat yang masih dengan aturan kode jurnalistikZulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, korban yang berusia 13 tahun diduga menjadi korban tindak pidana asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku.


"Setelah kejadian, korban memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibunya. Selanjutnya keluarga melaporkan kasus itu ke Polsek Antang Kalang pada 3 Juli 2026," ujar AKP Edy dalam keterangan yang diterima, Rabu (8/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Antang Kalang langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus sekaligus mencari keberadaan terduga pelaku.


Hasil penyelidikan mengarah kepada JD yang kemudian berhasil diamankan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang.


"Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, serta menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukan," jelasnya.

Usai diamankan, JD langsung dibawa ke Mapolsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Polres Kotawaringin Timur memastikan penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung. -red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page