top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Polresta Palangka Raya Musnahkan 860 Gram Sabu dan 14,85 Gram Ekstasi

2 hours ago
2 min read
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti 860,03 gram sabu dan 14,85 gram ekstasi hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika, Rabu (9/9/2026). (Foto: Istimewa)
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti 860,03 gram sabu dan 14,85 gram ekstasi hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika, Rabu (9/9/2026). (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika berupa 860,03 gram sabu dan 14,85 gram ekstasi hasil pengungkapan sejumlah kasus di Kota Palangka Raya, Rabu (9/9/2026).


Barang bukti tersebut berasal dari beberapa perkara narkotika dengan total 13 tersangka. Pemusnahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Ruangan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya dengan disaksikan sejumlah pihak terkait.


Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'dang, S.T., M.H., penasihat hukum para tersangka, Kasiwas atau yang mewakili, Kanit Provos serta perwakilan Sat Tahti Polresta Palangka Raya.


Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen perkara. Proses diawali dengan pembukaan dan pembacaan penetapan pemusnahan narkotika dari Pengadilan Negeri.


Pengecekan kandungan barang bukti juga dilakukan untuk memastikan narkotika yang akan dimusnahkan sesuai dengan barang bukti dalam perkara yang telah ditangani.


Setelah seluruh tahapan pemeriksaan dinyatakan sesuai, sabu seberat 860,03 gram dan ekstasi seberat 14,85 gram dimusnahkan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses tersebut disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir.


Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'dang mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika.


Pemusnahan juga menjadi bentuk transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti yang telah mendapatkan penetapan untuk dimusnahkan.


Adapun 13 tersangka yang barang buktinya berkaitan dengan kegiatan tersebut masing-masing berinisial R.H., A.N.I., R.O., D.F., S., U., M.J., S.P., S.A., A.W., M.Y.A., S., dan A.H.


Usai proses pemusnahan, kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pihak-pihak yang terlibat. Dokumen tersebut menjadi bukti administratif bahwa pemusnahan telah dilaksanakan dan disaksikan bersama.


Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Palangka Raya dalam menekan peredaran gelap narkotika. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkotika, mulai dari pengungkapan kasus, proses hukum terhadap tersangka hingga memastikan barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. -red


Penulis: Angel

Editor: Ivonne Hana

Comments


bottom of page