top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Baru Dua Tahun Bebas, Residivis Diduga Bobol Kantor Dispora Kalteng

1 hour ago
2 min read
Pria berinisial TAM yang diduga mencuri satu unit CPU komputer dari Kantor Dispora Kalteng. (Foto: Istimewa)
Pria berinisial TAM yang diduga mencuri satu unit CPU komputer dari Kantor Dispora Kalteng. (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Baru sekitar dua tahun keluar dari penjara, seorang pria berinisial TAM (37) kembali berurusan dengan polisi. Pria yang merupakan residivis kasus pencurian tersebut diduga membobol Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Tengah dan membawa kabur satu unit CPU komputer senilai puluhan juta rupiah.


Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 02.40 WIB di Kantor Dispora Kalteng. Pencurian baru diketahui pada siang harinya saat seorang aparatur sipil negara (ASN) datang ke kantor untuk melakukan penyortiran foto kegiatan.


Saat memasuki Ruangan Sekretariat Operasional PPID Pelaksana, ASN tersebut mendapati CPU komputer yang sebelumnya berada di atas meja telah hilang.


Pihak Dispora Kalteng kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut. Akibat pencurian itu, kerugian materiil ditaksir mencapai sekitar Rp39 juta.


Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Pahandut dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan TAM dan mengamankannya.


Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit CPU warna hitam Custom Listing MSI Gaming PC Model PAG PANO M110A, jaket warna hitam, topi merek Freedom warna hitam serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin yang diduga digunakan saat beraksi.


Hasil pemeriksaan awal juga mengungkap bahwa TAM bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa yang ditangani Polsek Pahandut pada 2023.


Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan menindak setiap tindak pidana di wilayah hukumnya.


“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat dan instansi untuk meningkatkan kewaspadaan serta keamanan terhadap barang-barang berharga, khususnya di lingkungan perkantoran,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).


Menurut Iyudi, TAM kini kembali harus menjalani proses hukum setelah diduga mencuri aset milik Dispora Kalteng.


“Atas perbuatannya, TAM dipersangkakan dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHP tentang pencurian. Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. -red


Penulis: Angel

Editor: Ivonne Hana

Comments


bottom of page