top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

150 TBS Sawit Diduga Hendak Dicuri dari Perkebunan PT AEP Nusantara Plantations

2 hours ago
3 min read
Polisi mengamankan 150 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit beserta satu unit pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan dari areal PT AEP Nusantara Plantations, Barito Timur. (Foto: Istimewa)
Polisi mengamankan 150 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit beserta satu unit pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan dari areal PT AEP Nusantara Plantations, Barito Timur. (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, TAMIANG LAYANG – Sebanyak 150 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit diduga hendak dibawa keluar dari areal perkebunan PT AEP Nusantara Plantations di Desa Ipu Mea, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur. Seorang pria yang diduga sebagai pengemudi pikap diamankan setelah kendaraan tersebut dikejar pihak keamanan perusahaan.


Peristiwa tersebut terjadi Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di areal perkebunan Divisi 3/4 Blok G atau W 27/28 PT AEP Nusantara Plantations. Kasus itu kemudian dilaporkan ke SPKT Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah pada Selasa (8/9/2026).


Kasi Humas Polres Barito Timur, AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., mengatakan polisi telah mengamankan seorang pria berinisial FR alias R yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.


“Berdasarkan laporan yang kami terima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di areal perkebunan PT AEP Nusantara Plantations. Petugas telah mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi serta mengamankan seorang pria FR Als R Bin YL yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut,” jelas AKP Eko Sutrisno.


Kejadian bermula ketika pelapor, Frenky Frans Siahaan, berada di mes PT AEP Nusantara Plantations. Ia kemudian mendapat informasi dari salah seorang sopir karyawan perkebunan, Yulius Yapet, mengenai adanya mobil pikap yang diduga sedang mengambil buah sawit di Blok G atau W 27/28.


Mendapat informasi tersebut, pelapor bersama personel keamanan dan karyawan perusahaan langsung menuju lokasi. Akses keluar perusahaan juga ditutup untuk mencegah kendaraan yang diduga membawa hasil perkebunan tersebut melarikan diri.


Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar blok perkebunan. Tak lama kemudian, petugas melihat sebuah mobil pikap berwarna hitam yang mengangkut buah sawit. Kendaraan tersebut langsung dikejar hingga berhasil dihentikan.


Dua orang yang berada di dalam kendaraan diduga melarikan diri. Sementara seorang pria yang disebut sebagai pengemudi berhasil diamankan pihak perusahaan sebelum diserahkan kepada kepolisian untuk menjalani proses hukum.


Dari lokasi, polisi mengamankan 150 TBS kelapa sawit. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil pikap Suzuki warna hitam nomor polisi KH 8082 LB beserta kunci kontak dan STNK.


Polisi juga mengamankan satu buah arko sawit warna merah, satu tojok sawit berbahan pipa besi dengan panjang sekitar 90 sentimeter, serta satu egrek sawit berbahan pipa besi dengan panjang sekitar 530 sentimeter.


Akibat kejadian tersebut, PT AEP Nusantara Plantations diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp5.940.846.


AKP Eko menegaskan, Polres Barito Timur melalui Polsek Dusun Tengah akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana, termasuk perkara yang berkaitan dengan hasil perkebunan.


“Proses hukum tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada kepolisian,” tegasnya.


Sementara itu, Kapolsek Dusun Tengah IPTU Stefanus Rantealo, S.H., M.M., melalui Unit Reskrim telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari membuat laporan polisi, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi hingga mengamankan terduga pelaku.


“Kami akan melakukan gelar perkara serta proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” tegas Stefanus.


Ia mengatakan, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 477 ayat (1) ke-7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana. -red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page