top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Kejati Kalteng Tetapkan PT Investasi Mandiri sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Korupsi Zirkon

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan PT Investasi Mandiri sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya di Palangka Raya. (Foto. Dok. Wiyandri)
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan PT Investasi Mandiri sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya di Palangka Raya. (Foto. Dok. Wiyandri)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya dengan menetapkan PT Investasi Mandiri sebagai tersangka korporasi. Perkara tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil pemeriksaan selama proses penyidikan.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, mengatakan penyidik menemukan dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan dan penjualan komoditas zirkon yang dilakukan perusahaan tersebut.


"Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan tersangka korporasi PT Investasi Mandiri setelah diperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 sampai dengan 2025," ujar Dodik dalam siaran pers, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, PT Investasi Mandiri diduga melakukan aktivitas penambangan dan penjualan zirkon tanpa didukung Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, penyidik menduga pengurus perusahaan memberikan suap kepada aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah agar izin pertambangan, RKAB, dan dokumen teknis lainnya dapat diterbitkan.


Penyidik juga mengungkap perusahaan diduga tidak melakukan kegiatan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimiliki. Sebaliknya, bahan baku berupa heavy material concentrate (HMC) atau puya diduga diperoleh dari penambang ilegal di luar wilayah izin perusahaan untuk kemudian diolah dan dipasarkan, baik ke pasar domestik maupun ekspor.


"Tersangka korporasi secara melawan hukum memperoleh keuntungan finansial dari hasil penjualan ekspor maupun domestik komoditas zirkon dan mineral turunannya pada tahun 2020 hingga 2025, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Dodik.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai USD59.385.104,14 dan Rp38.491.963.307.


Atas dugaan perbuatan tersebut, PT Investasi Mandiri disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kejati Kalimantan Tengah menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengembangkan perkara dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya di Kalimantan Tengah. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page