top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Polres Lamandau Musnahkan 7,2 Kilogram Sabu dan 69 Pil Inex

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Jumat (4/9/2026). (Foto: Istimewa)
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Jumat (4/9/2026). (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, NANGA BULIK – Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika berupa 7.216,49 gram atau sekitar 7,2 kilogram sabu dan 69 butir pil inex, Jumat (4/9/2026).


Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat laporan polisi dengan total enam tersangka. Pemusnahan berlangsung di Aula Joglo Mapolres Lamandau dan dipimpin Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto bersama unsur Forkopimda serta pejabat utama Polres Lamandau.


Eko mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepolisian dalam menangani perkara narkotika. Langkah tersebut sekaligus memastikan barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan.


“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus untuk memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan,” tegasnya.


Menurut Eko, jumlah narkotika yang diamankan memiliki potensi besar membahayakan masyarakat apabila sampai beredar dan dikonsumsi.


Dengan menggunakan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang, barang bukti yang diamankan tersebut diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap puluhan ribu orang.


“Jika dikonversikan dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh sepuluh orang, barang bukti yang kami amankan ini berpotensi menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.


Eko menegaskan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau tidak berhenti pada proses hukum dan pemusnahan barang bukti. Kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika.


“Polres Lamandau akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kami akan mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang digunakan para pelaku dalam memasukkan maupun mengedarkan narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Eko.


Barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah memperoleh penetapan status sebagai barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Lamandau. Sebagian barang bukti juga telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.


Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Lamandau dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya pemberantasan juga diarahkan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page