top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Polres Kobar Selidiki Tiga Titik Karhutla, Sampel Tanah dan Arang Diamankan

4 hours ago
2 min read
Petugas Satreskrim Polres Kotawaringin Barat melakukan olah tempat kejadian perkara di salah satu lokasi kebakaran hutan dan lahan. (Foto: Istimewa).
Petugas Satreskrim Polres Kotawaringin Barat melakukan olah tempat kejadian perkara di salah satu lokasi kebakaran hutan dan lahan. (Foto: Istimewa).

KALTENG NETWORK, PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menyelidiki tiga lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sampel barang bukti, Senin (19/10/2026).


Penyelidikan difokuskan pada tiga titik, yakni Jalan Pangkalan Bungur, Sungai Tatas, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan; Jalan Padat Karya, Kecamatan Kumai; serta kawasan Kilometer 11 Jalan Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama.


Kapolres Kobar AKBP Joko Handono melalui Kasatreskrim AKP Gusti Muhammad Rifa Adabi mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus mendalami dugaan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan.


Olah TKP dipimpin langsung oleh Kasatreskrim dengan menyisir area yang diduga menjadi titik awal munculnya api di masing-masing lokasi. Petugas juga memasang garis polisi untuk mendukung proses penyelidikan.


Dari ketiga lokasi tersebut, polisi mengumpulkan sejumlah sampel dan benda yang diduga berkaitan dengan kebakaran, di antaranya tanah bekas terbakar, sisa arang kayu, serta benda yang dicurigai sebagai pemantik api. Sampel tersebut akan dibawa untuk pemeriksaan laboratorium forensik guna membantu proses pembuktian.


Gusti menegaskan, kepolisian akan mendalami setiap temuan dan menindaklanjuti dugaan pembakaran lahan secara sengaja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami dari tim penegakan hukum akan terus melakukan pendalaman terkait lahan-lahan yang terbakar. Tidak ada pembiaran terhadap kegiatan pembakaran lahan secara sengaja. Siapa pun yang terbukti memicu kebakaran untuk kepentingan pribadi akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat akibat paparan asap serta mengancam fasilitas publik dan kawasan permukiman.


Karena itu, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Upaya pencegahan dinilai membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat bersama tim satuan tugas (Satgas) karhutla.


Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kobar masih mengumpulkan keterangan dari para saksi dan pemilik lahan di sekitar lokasi kebakaran. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses untuk mengungkap penyebab kebakaran dan menentukan ada tidaknya unsur pidana.


-red


Penulis: Angel

Editor: Ivonne Hana

Comments


bottom of page