Pemkab Murung Raya Perkuat Pendampingan Hukum untuk Cegah Penyimpangan Dana Desa

KALTENG NETWORK, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) memperkuat upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa melalui sosialisasi pendampingan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Murung Raya, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Murung Raya tersebut dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Lynda Kristiane, mewakili Bupati Heriyus. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap ketentuan hukum serta mendorong pengelolaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Lynda menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Murung Raya atas dukungan dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada aparatur desa.
Menurutnya, pendampingan hukum dapat membantu aparatur mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini sekaligus meminimalkan risiko kesalahan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Ia menegaskan, setiap kebijakan, pengelolaan anggaran, penandatanganan kontrak, hingga pelaksanaan pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan dari aspek administrasi, teknis, maupun hukum.
“Pendampingan hukum bukan dimaksudkan untuk membenarkan setiap tindakan aparatur, melainkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan sesuai hukum, prosedur, dan prinsip akuntabilitas,” tegas Lynda.
Ia juga mengingatkan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta aset desa harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaan dana desa, lanjutnya, perlu direncanakan dan dilaksanakan secara cermat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Anggaran tersebut diharapkan mendukung peningkatan kesejahteraan, pengurangan kemiskinan, penguatan ekonomi lokal, serta perbaikan kualitas pelayanan publik.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Murung Raya berharap kepala desa dan perangkat desa semakin memahami batas kewenangan serta tanggung jawab hukum dalam menjalankan tugas. Pemahaman tersebut penting agar setiap program pembangunan dapat dilaksanakan sesuai aturan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pemkab Mura juga mendorong penguatan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Murung Raya dalam pembinaan dan pendampingan hukum. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan desa diharapkan semakin tertib, transparan, dan akuntabel serta mampu mendukung pembangunan yang tepat sasaran.
-red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments