Polres Bartim Gagalkan Peredaran Sabu 54,43 Gram, Dua Pria Diamankan
- Fransisca Fethy Angelina
- Jun 11
- 2 min read

KALTENG NETWORK, TAMIANG LAYANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan ke wilayah Kalimantan Tengah. Dalam operasi yang dilakukan Selasa (9/6/2026), polisi mengamankan dua pria berinisial AR (38) dan SA (36).
Kasat Resnarkoba Polres Barito Timur IPTU Ismail Lubis mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan AR di kawasan Jalan Ahmad Yani, Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 24 paket sabu yang terdiri dari beberapa ukuran dengan total berat bruto 54,43 gram.
“Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai, telepon genggam, sepeda motor, dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah di Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan SA yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sabu tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
Peredaran narkotika masih menjadi salah satu tantangan dalam upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba, termasuk yang melibatkan lintas daerah.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Barito Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap asal dan tujuan peredaran barang haram tersebut. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments