top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Polisi Selidiki Dugaan Perselingkuhan yang Digerebek di Perumahan Arut Residen

parat kepolisian melakukan penanganan usai penggerebekan dugaan perselingkuhan di Perumahan Arut Residen, Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kotawaringin Barat, Minggu (12/7/2026) dini hari. Polisi masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. (Foto: Istimewa)
parat kepolisian melakukan penanganan usai penggerebekan dugaan perselingkuhan di Perumahan Arut Residen, Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kotawaringin Barat, Minggu (12/7/2026) dini hari. Polisi masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, PANGKALAN BUN – Aparat kepolisian masih menyelidiki dugaan perselingkuhan yang terungkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Arut Residen, RT 29, Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kotawaringin Barat, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.


Penggerebekan dilakukan oleh personel Polres Kotawaringin Barat bersama Satpol PP, Ketua RT, dan warga setelah menerima laporan mengenai keberadaan seorang pria dan wanita yang bukan merupakan warga setempat.


Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat, Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi, mengatakan laporan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti hingga petugas mendatangi lokasi.


"Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan seorang pria dan wanita yang bukan merupakan warga setempat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga aparat bersama unsur terkait mendatangi lokasi," ujarnya.

Saat petugas tiba, pria berinisial H yang diketahui berprofesi sebagai pengacara di Pangkalan Bun bersama seorang wanita berinisial H diduga berada di dalam sebuah kamar.


Peristiwa tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar sehingga lokasi dipadati masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya penggerebekan.


Salah seorang warga, Yani, mengaku berada di lokasi saat kejadian berlangsung.


"Benar, tadi dini hari sekitar jam dua memang ramai dan saya sempat ada di lokasi kejadian," katanya.

Situasi sempat memanas ketika pasangan sah dari masing-masing pihak datang ke lokasi. Adu argumen pun tidak dapat dihindari sehingga petugas berupaya menenangkan seluruh pihak yang terlibat.


"Suasana sempat memanas ketika masing-masing pasangan sah dari pria dan wanita tersebut datang ke lokasi. Adu argumen tidak dapat dihindari sehingga petugas berupaya menenangkan seluruh pihak yang berada di tempat kejadian," kata Gusti.


Istri sah pria tersebut kemudian meminta agar keduanya dibawa ke Polres Kotawaringin Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Di hadapan petugas, pria yang diamankan disebut sempat menyampaikan bahwa dirinya dan wanita yang bersamanya telah melangsungkan pernikahan siri. Namun, keterangan tersebut masih didalami penyidik dan belum dapat dijadikan kesimpulan dalam perkara.


"Terkait dugaan perselingkuhan, masing-masing dari pasangan sah sudah melapor, dan kami masih tahap penyelidikan," ujar Gusti.

Polres Kotawaringin Barat saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan para saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.


Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perzinaan. Ketentuan tersebut merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. -red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page