Polda Kalteng Tangani 66 Kasus Karhutla, 24 Orang Jadi Tersangka
- Fransisca Fethy Angelina
- 1 hour ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Kamis (3/9/2026), sebanyak 66 kasus telah masuk tahap penyelidikan dan 21 di antaranya telah ditingkatkan menjadi laporan polisi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, dari penanganan perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Luas lahan yang terbakar dan berkaitan dengan perkara para tersangka mencapai sekitar 293 hektare.
Hal tersebut disampaikan Iwan seusai mengikuti Rapat Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Karhutla di Provinsi Kalteng yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (3/9/2026).
“Dalam proses penegakan hukum terkait dengan masalah Karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah, saat ini sudah ada kegiatan penyelidikan sebanyak kurang lebih 66 dengan dasar laporan informasi,” ujar Iwan.
Dari 66 perkara tersebut, sebanyak 21 kasus telah ditingkatkan statusnya menjadi laporan polisi. Selanjutnya, penanganan terhadap perkara tersebut dilakukan sesuai tahapan penyidikan yang berlaku.
Selain menangani perkara yang melibatkan individu, Polda Kalteng juga menelusuri dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla.
Saat ini terdapat empat korporasi yang masih dalam proses penyelidikan. Dari jumlah tersebut, satu perkara telah ditingkatkan dari laporan informasi menjadi laporan polisi dan mulai ditangani dalam tahap penyelidikan.
“Dan ada empat korporasi yang kita lakukan penyelidikan, di mana ada salah satu korporasi yang sudah diterbitkan LP (laporan polisi), dan saat ini mulai masuk penyelidikan dengan dasar laporan polisi,” jelasnya.
Iwan menegaskan penanganan perkara terhadap individu maupun korporasi dilakukan secara profesional dan transparan. Namun, identitas serta lokasi korporasi yang sedang ditangani belum disampaikan karena proses hukum masih berlangsung.
Ia memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik setelah prosesnya memenuhi tahapan yang diperlukan.
“Ini nanti akan kita rilis masing-masing,” katanya.
Terkait kemungkinan peningkatan status perkara korporasi ke tahap penyidikan, Iwan mengatakan kepolisian masih menunggu hasil penyelidikan. Apabila bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, kepolisian akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Nanti kalau sudah naik sidik, kita akan terbitkan SPDP-nya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Kalteng menekan kejadian karhutla sekaligus memastikan pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara melanggar hukum diproses sesuai ketentuan. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments