top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Permohonan Kekayaan Intelektual di Kalteng Naik 43,19 Persen pada Semester I 2026

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mencatat 925 permohonan Kekayaan Intelektual pada Semester I Tahun 2026 atau meningkat 43,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, didorong meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasi. (Foto: Kanwil Kemenkum)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mencatat 925 permohonan Kekayaan Intelektual pada Semester I Tahun 2026 atau meningkat 43,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, didorong meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasi. (Foto: Kanwil Kemenkum)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah mencatat peningkatan signifikan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) pada Semester I Tahun 2026. Sepanjang Januari hingga Juni, jumlah permohonan mencapai 925, meningkat 43,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak 646 permohonan.


Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, mengatakan peningkatan tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat, pelaku usaha, akademisi, hingga pemerintah daerah terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.


"Sepanjang Januari hingga Juni 2026 kami berhasil memfasilitasi 925 permohonan KI, meningkat 43,19 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025," ujar Hajrianor, Senin (7/7/2026).

Dari total permohonan tersebut, sebanyak 837 merupakan pencatatan hak cipta, 84 permohonan pendaftaran merek, tiga permohonan paten, dan satu permohonan indikasi geografis.


Menurut Hajrianor, dominasi permohonan hak cipta mencerminkan meningkatnya kreativitas masyarakat sekaligus kesadaran untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan.


Selain mencatat peningkatan permohonan, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah juga terus memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual melalui berbagai program strategis. Salah satunya melalui program SIM B (Sama Itah Maja Barami) yang menghadirkan layanan jemput bola agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan KI.


Upaya tersebut diperkuat melalui kegiatan sosialisasi dan diseminasi yang melibatkan pemerintah daerah, pelaku UMKM, perguruan tinggi, komunitas kreatif, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.


Sebagai bagian dari perlindungan potensi daerah, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah juga melakukan pendampingan terhadap pengajuan Indikasi Geografis Anyaman Bamban Barito Selatan. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan daerah.


Hingga Semester I Tahun 2026, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah telah menjalin 32 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perguruan tinggi negeri maupun swasta, serta empat PKS dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Selain itu, telah terbentuk 23 Sentra Kekayaan Intelektual di berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Tengah sebagai pusat layanan konsultasi, pendampingan, dan pengelolaan KI.


Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Joko Martanto, menilai peningkatan tersebut menunjukkan efektivitas strategi pelayanan yang semakin proaktif dan kolaboratif.


"Peningkatan permohonan KI ini tidak hanya menunjukkan tingginya minat masyarakat, tetapi juga keberhasilan pendekatan layanan yang semakin mudah dijangkau. Ke depan, kami akan terus memperkuat pendampingan, memperluas edukasi, serta mendorong lahirnya lebih banyak karya, inovasi, dan produk unggulan daerah yang terlindungi secara hukum," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati, mengatakan pihaknya tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah permohonan, tetapi juga membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat.


Melalui berbagai langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah berharap perlindungan terhadap karya, inovasi, dan potensi daerah terus meningkat sehingga mampu mendorong daya saing sekaligus memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah. -red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page