Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Tangani 263.808 Rumah Tidak Layak Huni
- Fransisca Fethy Angelina
- 3 days ago
- 3 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong percepatan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui penguatan sinergi lintas sektor dan penerapan standar teknis yang menyesuaikan karakteristik wilayah.
Upaya tersebut dibahas dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah dan Petunjuk Teknisnya di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalteng, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan dibuka Kepala Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Satker PKP) Provinsi Kalteng Yuli Kristina.
Mewakili Gubernur Kalteng, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Anang Dirjo mengatakan sektor perumahan merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Berdasarkan data basis profil perumahan Provinsi Kalimantan Tengah, sekitar 263.808 rumah tangga masih menempati Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), baik dari aspek ketahanan bangunan, kecukupan luas, maupun akses sanitasi dan air bersih,” ujar Anang.
Menurutnya, jumlah tersebut menunjukkan penanganan RTLH membutuhkan kebijakan yang tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik bangunan. Kondisi geografis Kalteng juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan desain maupun konstruksi rumah.
Sebagian masyarakat, kata Anang, masih tinggal di kawasan bantaran sungai dan lahan gambut yang memiliki nilai sosial dan budaya. Namun, kawasan tersebut juga memiliki kerentanan terhadap banjir maupun kebakaran hutan dan lahan.
“Karena itu, penanganan RTLH membutuhkan pendekatan teknik dan konstruksi khusus sesuai kondisi wilayah, seperti struktur rumah panggung maupun penggunaan material yang aman dan kokoh,” katanya.
Anang menilai Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 dapat menjadi pedoman dalam mempercepat penanganan RTLH sekaligus memastikan pembangunan memenuhi aspek keselamatan dan kelayakan hunian.
“Kehadiran regulasi ini diharapkan memberikan instrumen hukum, mekanisme penyaluran, serta standar teknis terbaru untuk mempercepat penanganan RTLH di Kalimantan Tengah secara tepat, berkualitas, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Data Penerima Harus Divalidasi
Pemprov Kalteng meminta pemerintah kabupaten dan kota melakukan integrasi serta validasi data RTLH secara by name by address. Pembaruan data perlu dilakukan bersama perangkat daerah terkait agar bantuan diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang benar-benar membutuhkan.
Langkah tersebut juga diperlukan untuk menghindari adanya data penerima yang tumpang tindih atau duplikasi dalam pelaksanaan program.
Selain validasi data, pemerintah daerah didorong memperkuat kolaborasi pendanaan. Dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian PKP diharapkan dapat diperkuat dengan APBD provinsi maupun kabupaten/kota, serta dukungan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), perbankan dan swadaya masyarakat.
Pendampingan teknis juga dinilai penting, khususnya untuk menyesuaikan desain rumah dengan kondisi lahan gambut dan kawasan pasang surut yang banyak terdapat di Kalteng.
“Kita ingin rumah yang dibedah tidak hanya memenuhi aspek kelayakan huni, tetapi juga memiliki kualitas konstruksi yang baik, tahan lama, dan aman bagi masyarakat,” tegas Anang.
Sementara itu, Kepala Satker PKP Provinsi Kalteng Yuli Kristina mengatakan sosialisasi regulasi baru tersebut menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan program bedah rumah.
“Melalui kegiatan ini kami berharap para peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan, mekanisme, serta petunjuk teknis pelaksanaan bedah rumah sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru,” ungkapnya.
Yuli menambahkan, luas wilayah Kalteng dengan kondisi geografis dan aksesibilitas yang beragam membutuhkan koordinasi kuat agar pelaksanaan program dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Ia juga mendorong peserta aktif dalam diskusi dengan menyampaikan pengalaman maupun masukan terkait pelaksanaan program di daerah.
“Semoga melalui sosialisasi ini koordinasi dan sinergi antar pihak semakin kuat sehingga program bedah rumah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri secara virtual Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia serta Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Kalimantan I Oktavianus Siahaan.
Hadir pula perwakilan perangkat daerah Provinsi Kalteng, pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan terkait lainnya. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments