Pemkab Katingan Matangkan Usulan WPR dan Kawasan Industri untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- Fransisca Fethy Angelina
- 14 hours ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, KATINGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan terus mematangkan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sekaligus pengembangan kawasan industri sebagai strategi memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan investasi, serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan evaluasi usulan WPR yang dipimpin Bupati Katingan, Saiful, di Rumah Jabatan Bupati Katingan, Kamis (9/7/2026).
Dalam arahannya, Saiful menegaskan pembentukan WPR merupakan harapan besar masyarakat karena akan memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Keberadaan kita di tempat ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk membangun Kabupaten Katingan yang kita cintai. Wilayah Pertambangan Rakyat ini adalah harapan masyarakat. Dengan adanya penetapan WPR, masyarakat dapat melaksanakan aktivitas pertambangan secara legal, sementara pemerintah daerah juga memperoleh manfaat berupa peningkatan pendapatan daerah yang sah," ujarnya.
Menurut Saiful, legalitas pertambangan rakyat menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, berkelanjutan, serta memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah dan instansi terkait melengkapi seluruh dokumen administrasi maupun teknis agar peluang persetujuan dari pemerintah pusat semakin besar.
"Saya berharap rapat ini menghasilkan berbagai masukan dan informasi yang diperlukan agar seluruh persyaratan dapat kita lengkapi. Semoga usulan yang kita sampaikan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat sehingga penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Katingan dapat segera terwujud," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan, Yobie Sandra, memaparkan hasil penyempurnaan data usulan WPR yang dilakukan bersama pemerintah kecamatan.
Ia menjelaskan jumlah usulan meningkat dari 216 blok menjadi 235 blok. Namun, setelah dilakukan penyesuaian data, luas kawasan berubah dari 30.299,44 hektare menjadi 29.924,44 hektare.
"Hari ini kami menyampaikan hasil penyempurnaan data yang telah disampaikan oleh masing-masing kecamatan. Harapan kami, melalui rapat ini dapat diambil keputusan sehingga hasilnya segera dapat kami tindak lanjuti ke Pemerintah Provinsi sebagai tahapan berikutnya," jelas Yobie.
Dari hasil analisis teknis terhadap 224 blok usulan, sebanyak 180 blok dengan luas sekitar 14.648,81 hektare dinyatakan berstatus clean and clear sehingga dinilai memiliki peluang lebih besar untuk diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat.
Meski demikian, sebagian lokasi masih berada di kawasan hutan sehingga apabila nantinya ditetapkan sebagai WPR tetap harus mengikuti mekanisme dan perizinan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Selain membahas usulan WPR, rapat juga membahas rencana pengembangan kawasan industri di Kabupaten Katingan sebagai upaya meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, memperkuat investasi, dan menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Melalui koordinasi lintas sektor, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap proses pengusulan WPR maupun kawasan industri dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. -red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments