top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Pemkab Katingan Matangkan Tiga Raperda, Bupati Minta Regulasi Tak Sekadar Jadi Dokumen

Bupati Katingan Saiful memimpin rapat sinkronisasi tiga Raperda lintas perangkat daerah di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Katingan, Senin (10/8/2026). (Foto: Portal Kab Katingan)
Bupati Katingan Saiful memimpin rapat sinkronisasi tiga Raperda lintas perangkat daerah di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Katingan, Senin (10/8/2026). (Foto: Portal Kab Katingan)

KALTENG NETWORK, KATINGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan mematangkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat sinkronisasi lintas perangkat daerah yang dipimpin Bupati Katingan Saiful di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Katingan, Senin (10/8/2026).


Tiga Raperda yang dibahas mencakup Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).


Rapat tersebut diselenggarakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Katingan sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan dan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam arahannya, Saiful mengapresiasi kontribusi seluruh perangkat daerah yang terlibat. Ia meminta setiap substansi dalam rancangan regulasi ditelaah secara cermat agar aturan yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara efektif.


“Semoga yang kita lakukan ini dapat segera menjadi sebuah Perda. Dan untuk bisa segera menjadi sebuah Perda, saya mengharapkan kepada kita semua mari kita sama-sama terus berusaha menelaah dengan sebaik-baiknya poin-poin yang ada di dalam Rancangan Peraturan Daerah ini,” ujar Saiful.

Menurutnya, Peraturan Daerah tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Regulasi yang ditetapkan harus mampu menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan sekaligus memberikan kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat.


Karena itu, ia meminta seluruh pihak memastikan tidak ada ketentuan yang berpotensi menimbulkan persoalan saat diterapkan di lapangan.


“Sehingga nanti apa yang kita hasilkan dari kegiatan musyawarah ataupun rapat kita ini benar-benar akan menjadi pegangan kita di dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang ada di wilayah kita masing-masing,” tegasnya.

Ketiga Raperda tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Raperda PSU berkaitan dengan penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum di kawasan permukiman.


Sementara Raperda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah diarahkan untuk memberikan pedoman dalam penataan serta pelayanan pemakaman. Adapun Raperda RP2KPKPK berkaitan dengan upaya mencegah munculnya kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang telah ada.


Sinkronisasi lintas perangkat daerah diperlukan agar ketiga regulasi tersebut dapat saling mendukung dan tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya.


Pemerintah Kabupaten Katingan berharap pembahasan tersebut dapat mempercepat penyempurnaan ketiga Raperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperjelas pedoman pelaksanaan pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai perangkat daerah, Pemkab Katingan berupaya memastikan kebijakan yang disusun tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara nyata. -red


Penulis: Angel

Editor: Ivonne Hana

Comments


bottom of page