Pemkab Katingan Bentuk Tim Pengawasan Bahasa Indonesia, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik
- Fransisca Fethy Angelina
- 2 days ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan mulai memperkuat penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan pemerintahan melalui pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia Tahun 2026. Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Bupati Katingan, Rabu (22/7/2026).
Rapat dipimpin Inspektur Kabupaten Katingan, Deddy Ferras, mewakili Sekretaris Daerah (Sekda), serta menghadirkan narasumber dari Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan itu juga diikuti perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Katingan.
Pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4/7446/SJ.
Dalam arahannya, Deddy Ferras menegaskan penggunaan bahasa yang baik dan benar merupakan bagian penting dari kualitas pelayanan publik karena menjadi media utama pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Bahasa bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga menjadi bagian dari kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap informasi yang diterbitkan pemerintah harus disusun dengan bahasa yang baik, benar, dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, tim yang akan dibentuk memiliki empat fungsi utama, yakni melakukan sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi terhadap penggunaan Bahasa Indonesia pada fasilitas ruang publik maupun dokumen resmi pemerintah.
Sesuai pedoman yang berlaku, Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Katingan dengan Sekretaris Daerah sebagai ketua dan Kepala Badan Kesbangpol sebagai wakil ketua. Seluruh pembiayaan kegiatan akan dialokasikan melalui APBD Kabupaten Katingan.
Pada kesempatan tersebut, Bagian Perpustakaan dan Arsip (Perpusip) Setda Kabupaten Katingan memaparkan draf susunan tim. Namun, masih diperlukan penyempurnaan agar seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan masuk dalam struktur tim sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbaikan draf akan dilakukan bersama Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah sebelum penetapan resmi.
Sementara itu, perwakilan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Kambang, menegaskan pengawasan penggunaan bahasa bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan menjadi bagian dari pembinaan agar penggunaan Bahasa Indonesia di lingkungan pemerintahan semakin baik dan sesuai kaidah.
Menurutnya, kolaborasi antara Balai Bahasa dan pemerintah daerah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran berbahasa sekaligus memperkuat kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara di ruang publik.
Melalui pembentukan tim tersebut, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap setiap perangkat daerah dapat menjadi teladan dalam penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat menjadi lebih komunikatif, efektif, dan mudah dipahami. -red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments