top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Lima Warga Binaan Lapas Sampit Jalani Pembebasan Bersyarat, Jadi Klien Bapas

Binaan Lapas Sampit resmi menjalani Pembebasan Bersyarat dan diterima sebagai klien pemasyarakatan Bapas Kelas II Sampit, Kamis (20/8/2026). (Foto: Istimewa)
Binaan Lapas Sampit resmi menjalani Pembebasan Bersyarat dan diterima sebagai klien pemasyarakatan Bapas Kelas II Sampit, Kamis (20/8/2026). (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Lima warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit resmi menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dan selanjutnya menjadi klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit, Kamis (20/8/2026).


Pembebasan Bersyarat merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan tetap mendapatkan bimbingan dan pengawasan dari Bapas.


Setibanya di Bapas Sampit, kelima klien menjalani proses registrasi dan pendataan. Mereka juga mendapatkan penjelasan mengenai hak, kewajiban, serta ketentuan yang harus dipatuhi selama menjalani masa pembimbingan.


Kepala Bapas Kelas II Sampit, Dannu Priyanto, mengatakan Pembebasan Bersyarat bukan berarti proses pembinaan telah berakhir. Sebaliknya, program tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan klien kembali menjalankan kehidupan sosial secara bertanggung jawab.


“Setelah diterima sebagai klien pemasyarakatan, yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan dan bimbingan yang telah ditetapkan. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memperbaiki diri, membangun kembali hubungan dengan keluarga, serta berkontribusi secara positif di lingkungan masyarakat,” ujar Dannu.


Ia menjelaskan, Bapas Sampit akan memberikan pendampingan melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Bimbingan dan pengawasan dilakukan sesuai dengan program yang telah ditetapkan bagi masing-masing klien.


Dannu menilai dukungan keluarga dan lingkungan masyarakat turut menentukan keberhasilan proses reintegrasi. Karena itu, para klien diharapkan mampu beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial dan menghindari perilaku yang dapat menimbulkan persoalan hukum.


“Kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat harus menjadi momentum untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Kami akan terus melakukan pembimbingan dan pengawasan agar proses reintegrasi dapat berjalan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan,” katanya.


Bapas Sampit berkomitmen mengoptimalkan pembimbingan terhadap seluruh klien pemasyarakatan, termasuk mereka yang memperoleh Pembebasan Bersyarat. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu klien menjalani kehidupan secara mandiri, produktif, dan bertanggung jawab.


Melalui program PB ini, kelima klien diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki diri, mempererat kembali hubungan dengan keluarga, serta mengambil peran positif di lingkungan masyarakat.


Dengan pembimbingan yang berkelanjutan, proses reintegrasi diharapkan tidak berhenti sebagai tahapan administratif, tetapi benar-benar menjadi kesempatan bagi klien untuk membangun kehidupan baru dan tidak mengulangi tindak pidana. -red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page