Lima Komisioner KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar
- Fransisca Fethy Angelina
- 2 days ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 senilai Rp40 miliar.
Kelima tersangka langsung ditahan pada Kamis (6/8/2026) setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.
"Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berdasarkan dua alat bukti yang cukup menetapkan tersangka," ujar Hendri.
Lima tersangka masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Menurut Hendri, KPU Kotim menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Dana tersebut terdiri atas Rp16 miliar yang dialokasikan pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada 30 Oktober 2023.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan secara kolektif kolegial menggunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tidak mendasarkan pada NPHD maupun RAB, sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Hendri.
Selain dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, penyidik juga menemukan indikasi adanya praktik kickback, suap, maupun gratifikasi yang diduga mengalir kepada sejumlah komisioner dan pihak lain di lingkungan KPU Kotim.
"Selain itu, juga ditemukan adanya kickback atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur," ungkapnya.
Kejati Kalteng menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik kini mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sehingga tidak menutup peluang munculnya tersangka baru.
"Perkembangan penyidikan akan terus dilanjutkan dengan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," tegas Hendri.
Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments