Bapas Sampit Dampingi ABH dalam Pemeriksaan Kasus Dugaan Pencurian

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit melalui Subseksi Bimbingan Klien Anak (BKA) memberikan pendampingan kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam proses pemeriksaan dan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Selasa (22/9/2026).
Pendampingan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terhadap seorang anak yang sedang menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Kepala Subseksi BKA bersama staf turut mendampingi anak selama proses pemeriksaan yang berlangsung di Polsek Baamang. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara tetap memperhatikan hak dan perlindungan anak sesuai prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Selain mendampingi pemeriksaan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Kelas II Sampit juga menggali data dan informasi dari anak serta orang tuanya.
Informasi yang dikumpulkan meliputi kondisi anak, latar belakang keluarga, lingkungan sosial hingga faktor yang berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi. Data tersebut nantinya menjadi bahan penyusunan Litmas.
Kepala Bapas Kelas II Sampit Dannu Priyanto mengatakan, Litmas diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi anak secara objektif sekaligus menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara.
“Pendampingan terhadap anak tidak hanya berfokus pada proses hukum yang sedang dijalani, tetapi juga bagaimana memastikan anak mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Hasil penelitian kemasyarakatan nantinya menjadi bahan dalam memberikan rekomendasi yang objektif dan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Dannu.
Menurutnya, pendampingan merupakan bagian dari tugas pemasyarakatan untuk memastikan proses hukum terhadap anak tetap mengedepankan pembinaan, perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Setelah seluruh data dan informasi terkumpul, Pembimbing Kemasyarakatan akan menyusun hasil Litmas beserta rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara anak.
Bapas Sampit memastikan pendampingan akan terus dilakukan sesuai tahapan yang diperlukan. Dukungan tersebut diharapkan membantu proses penanganan anak secara menyeluruh sekaligus mendukung anak agar tetap memperoleh pengasuhan dan dukungan keluarga.
Kegiatan pendampingan dan Litmas berlangsung lancar. Bapas Kelas II Sampit menegaskan komitmennya memberikan layanan yang profesional dan humanis dengan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.
-red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments