top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Jejak Digital Ungkap Misteri Hilangnya SS, Diduga Dibunuh Suami

13 minutes ago
2 min read
Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan SS (26) setelah penyelidikan menemukan kerangka yang diduga merupakan korban di kawasan hutan Palangka Raya. (Foto: Istimewa).
Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan SS (26) setelah penyelidikan menemukan kerangka yang diduga merupakan korban di kawasan hutan Palangka Raya. (Foto: Istimewa).

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Misteri hilangnya SS (26), perempuan asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, selama lebih dari dua tahun akhirnya terungkap. Polisi menduga SS menjadi korban pembunuhan yang dilakukan suaminya, DP (35).


Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mencurigai aktivitas akun Instagram milik SS. Selama korban tidak diketahui keberadaannya, akun tersebut masih digunakan untuk berkomunikasi dengan orang tua korban, YA, warga Sampit.


YA mengaku selama sekitar dua tahun tidak pernah bertemu langsung dengan putrinya. Komunikasi hanya dilakukan melalui Instagram. Kecurigaan semakin muncul karena SS selalu menghindari ajakan untuk melakukan panggilan video.


Selain itu, akun tersebut beberapa kali meminta uang kepada YA. Permintaan itu dipenuhi karena keluarga mengira komunikasi tersebut memang dilakukan oleh SS.


Keluarga akhirnya melaporkan hilangnya SS kepada polisi pada 28 April 2026. Unit Reskrim Polsek Pahandut kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban sekaligus menelusuri aktivitas akun media sosial tersebut.


Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, penyelidikan polisi menemukan bahwa akun Instagram SS ternyata digunakan oleh DP.


“Dari hasil penyelidikan, ternyata yang menggunakan akun Instagram korban adalah tersangka yang merupakan suaminya. Tersangka berkomunikasi dengan ibu korban dan meminta uang, bahkan melakukan pinjaman online seolah-olah korban yang melakukan,” kata Andiyatna saat rilis kasus di Polsek Pahandut, Rabu (23/9/2026).


Dari pengembangan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa SS diduga telah meninggal dunia pada 26 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa tersebut diduga terjadi di tempat tinggal sekaligus lokasi kerja pasangan itu di Jalan Soekarno, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.


Menurut Andiyatna, dugaan pembunuhan tersebut dipicu persoalan rumah tangga. DP disebut tersinggung oleh perkataan korban saat keduanya terlibat perselisihan.


Dalam peristiwa itu, DP diduga menjerat leher SS menggunakan tali tambang hingga korban tidak lagi bernapas. Setelah itu, tubuh korban diduga dibawa keluar dari lokasi dan digendong serta diseret menuju kawasan hutan di belakang tempat kejadian, sekitar 30 meter dari lokasi.


“Setelah korban meninggal dunia, tersangka kemudian menggendong dan menyeret tubuh korban ke hutan di belakang lokasi kejadian, kurang lebih 30 meter dari tempat peristiwa,” ujar Andiyatna didampingi Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto.


Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan korban. Di lokasi tersebut ditemukan sisa tulang manusia dan sejumlah pakaian.


Untuk memastikan identitasnya, sampel tulang dikirim ke Laboratorium DNA Pusdokkes Mabes Polri. Berdasarkan surat hasil pemeriksaan Nomor R/60/VI/RES.6/2026/Bidlab DNA tertanggal 29 Juni 2026, sampel tulang tersebut memiliki kecocokan 99,7 persen dengan sampel DNA keluarga korban.


“Identitas korban dipastikan melalui pemeriksaan DNA. Dari hasil pemeriksaan, sampel sisa tulang yang ditemukan memiliki kecocokan 99,7 persen dengan keluarga korban,” ungkapnya.


Polisi juga telah melakukan rekonstruksi perkara dengan memperagakan 29 adegan. Rekonstruksi tersebut melibatkan jaksa penuntut umum dan keluarga korban.


Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain celana denim biru navy, kaos tank top oranye, iPhone XR warna merah, buku nikah dan kursi kayu.


Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada 26 Agustus 2026 atau tahap II. DP dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Proses hukum terhadap perkara tersebut selanjutnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. -red


Penulis: Angel

Editor: Ivonne Hana

Comments


bottom of page