top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

KSOP Sampit Ingatkan Kapal Waspada Kebakaran, Sidak Akan Dilakukan

Petugas KSOP Kelas III Sampit melakukan pemeriksaan keselamatan kapal di kawasan pelabuhan. (Foto: Istimewa)
Petugas KSOP Kelas III Sampit melakukan pemeriksaan keselamatan kapal di kawasan pelabuhan. (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit mengingatkan nakhoda, anak buah kapal (ABK), serta operator dan agen pemilik kapal untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama pelayaran.


Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan menyusul masih terjadinya musibah kebakaran kapal di sejumlah wilayah pelayaran Indonesia. KSOP menekankan pentingnya pemeriksaan rutin serta kepatuhan terhadap prosedur keselamatan untuk mencegah kebakaran yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan menimbulkan kerugian besar.


Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian, mengatakan keselamatan pelayaran bukan hanya menjadi tanggung jawab nakhoda, tetapi seluruh pihak yang berada dan terlibat dalam operasional kapal.


“Ingat, api kecil jadi kawan, api besar jadi lawan. Keselamatan bukan hanya tanggung jawab nakhoda, tapi tanggung jawab kita bersama. Satu kelalaian bisa menghanguskan satu kapal dan mengancam nyawa ABK,” kata Hotman di Sampit.

Salah satu langkah pencegahan yang ditekankan adalah kewajiban operator atau agen pemilik kapal membuat Cargo Declaration terhadap muatan yang dibawa menggunakan mobil, truk maupun sepeda motor yang akan diangkut ke kapal. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terdapat barang berbahaya yang berpotensi memicu kebakaran.


Pengawasan juga perlu diperketat di ruang mesin. Pemeriksaan instalasi listrik, pembersihan tumpahan oli dan solar, pengecekan selang serta saringan bahan bakar, hingga pengawasan suhu mesin harus dilakukan secara berkala. Aktivitas merokok di ruang mesin maupun di sekitar bahan bakar juga dilarang.


Pada saat pengisian bahan bakar atau bunkering, awak kapal juga diminta tidak melakukan aktivitas merokok maupun pengelasan. Sistem grounding saat pengisian BBM dari drum perlu diperhatikan untuk mencegah percikan akibat listrik statis.


Selain itu, tabung gas elpiji harus ditempatkan di luar ruang akomodasi dan menggunakan regulator berstandar SNI. Keamanan dapur juga perlu diperhatikan, termasuk penggunaan selang antikebocoran dan memastikan kompor dalam kondisi mati ketika tidak digunakan.


Hotman juga mengingatkan agar seluruh peralatan keselamatan di kapal diperiksa dan dipastikan berfungsi. Peralatan tersebut meliputi alat pemadam api ringan (APAR), pompa kebakaran, alarm dan detektor asap, sekoci atau perahu, serta jaket keselamatan.


Jalur evakuasi dan pintu keluar darurat juga harus dipastikan tidak terhalang barang maupun benda lainnya. Selama pelayaran, awak kapal diminta menjalankan ronda api di ruang mesin, mengikuti latihan penanggulangan kebakaran, tidak membawa muatan melebihi kapasitas, serta tidak merokok di area car deck dan ruang penumpang.


Jika kebakaran terjadi, seluruh orang di atas kapal diminta tetap tenang, segera membunyikan alarm dan menuju muster station sesuai arahan nakhoda. Api yang masih kecil dapat ditangani menggunakan APAR, sementara ventilasi perlu ditutup untuk membatasi suplai oksigen.


Setelah itu, kejadian harus segera dilaporkan kepada syahbandar atau KSOP serta meminta bantuan kapal terdekat. Hotman menekankan keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama dibandingkan penyelamatan harta benda.


“Mari kita patuhi aturan kelaikan dan SMCP (Standard Marine Communication Phrases). Syahbandar akan melakukan sidak mendadak,” tegasnya.

Melalui imbauan tersebut, KSOP Kelas III Sampit berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelayaran dapat meningkatkan disiplin keselamatan sehingga risiko kebakaran dapat ditekan dan keselamatan penumpang maupun awak kapal tetap terjamin. -red


Penulis: Angel

Editor: Ivonne Hana

Comments


bottom of page