KPK Dampingi Palangka Raya Menuju Kota Antikorupsi, Soroti Sejumlah Aspek yang Perlu Diperbaiki
- Fransisca Fethy Angelina
- 19 hours ago
- 2 min read

KALTENG, NETWORK, PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus mendorong upaya penguatan budaya antikorupsi di daerah. Salah satunya melalui pendampingan terhadap Kota Palangka Raya yang masuk dalam tiga besar kandidat Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kunto Ariawan, saat membuka Bimbingan Teknis Percontohan Kabupaten/Kota Ber-AKSI (Berani Berantas Korupsi) di Aula Hapakat Jaya Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rabu (3/6/2026).
Menurut Kunto, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) menempatkan Kota Palangka Raya pada kategori waspada. Capaian tersebut dinilai cukup baik karena berada di atas sejumlah daerah lain di Kalimantan Tengah, namun masih memerlukan berbagai pembenahan untuk mencapai kategori yang lebih tinggi.
“Posisinya belum masuk kategori hijau, tetapi juga tidak berada di zona merah. Ini menunjukkan masih ada ruang yang perlu diperbaiki agar kualitas integritas terus meningkat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penilaian SPI berasal dari responden internal pemerintah, pengguna layanan publik, serta kelompok ahli yang terdiri dari akademisi, auditor, dan unsur pengawasan lainnya.
Dari hasil evaluasi tersebut, KPK mencatat beberapa aspek yang masih perlu mendapat perhatian, di antaranya pelaksanaan program antikorupsi yang nilainya mengalami penurunan serta persepsi terkait tata kelola sumber daya manusia, khususnya dalam proses mutasi dan promosi jabatan.
Selain itu, survei juga menemukan adanya persepsi sebagian responden mengenai kemungkinan pengaruh pihak tertentu dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan maupun program pembangunan daerah.
Kunto menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan sistem yang kuat dan sumber daya manusia yang berintegritas.
“Kalau sistemnya baik tetapi integritas pelaksananya lemah, maka tetap akan muncul celah yang bisa dimanfaatkan. Karena itu keduanya harus berjalan beriringan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan terhadap pencalonan Kota Palangka Raya sebagai Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.
Dukungan tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah.
Ia menyebut pencalonan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Besar harapan kami Kota Palangka Raya dapat meraih predikat Kota Percontohan Antikorupsi dan menjadi contoh bagi daerah lain di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Kunto menambahkan, Palangka Raya terpilih sebagai kandidat bersama Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Penetapan tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain Monitoring Center for Prevention (MCP), SPI, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), kepatuhan pelayanan publik, maturitas SPIP, indeks SPBE, opini BPK, serta rekam jejak pemerintahan.
Melalui bimbingan teknis tersebut, KPK berharap seluruh unsur pemerintah daerah dapat terus memperkuat budaya integritas dan memperbaiki berbagai indikator yang masih menjadi catatan, sehingga Palangka Raya mampu memenuhi kriteria sebagai Kota Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. -red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana















Comments