Korban TPPO Asal Barito Selatan Berhasil Dipulangkan dari Kamboja
- Fransisca Fethy Angelina
- 5 hours ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Seorang warga Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok tawaran kerja di luar negeri, berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah mendapat perlindungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Korban bernama Supiat (21), warga Desa Bintang Kurung, kini menjalani proses pemulangan ke daerah asal dengan pendampingan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan BP3MI Banjarbaru begitu menerima informasi mengenai keberadaan korban.
"Kami segera menghubungi Balai BP3MI di Banjarbaru. Mereka kemudian berkoordinasi dengan kantor pusat untuk mengupayakan proses pemulangan yang bersangkutan," ujarnya.
Farid menjelaskan, informasi terakhir menunjukkan Supiat telah berhasil diamankan di bawah perlindungan KBRI sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Disnakertrans Kalteng juga terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Barito Selatan untuk memantau perkembangan kasus sekaligus mendalami kronologi keberangkatan korban.
Berdasarkan informasi awal, Supiat berangkat setelah menerima tawaran pekerjaan sebagai pekerja perkebunan di Malaysia melalui media sosial. Namun, setibanya di luar negeri, ia justru dibawa ke Kamboja dan diduga dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan daring (online scam) tanpa menerima hak sebagaimana dijanjikan.
Menurut Farid, kasus tersebut menjadi pengingat akan besarnya risiko bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
"Kalau bekerja secara nonprosedural memang sangat merepotkan ketika terjadi masalah. Proses penanganannya jauh lebih sulit dibandingkan yang berangkat melalui jalur resmi," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sekaligus Kepala BP2MI, Mukhtarudin, menyampaikan Supiat tiba di Jakarta pada Minggu (28/6/2026) malam. Setibanya di Indonesia, korban langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan asesmen sebelum dipersiapkan untuk dipulangkan ke kampung halamannya.
Mukhtarudin memastikan proses kepulangan Supiat ke Barito Selatan akan didampingi petugas BP3MI hingga tiba di rumah keluarganya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menawarkan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.
"Saya berpesan bagi masyarakat Kalteng yang mau bekerja ke luar negeri harus melalui jalur yang prosedural agar kejadian seperti Supiat ini tidak terulang kepada yang lain," katanya.
Supiat mengaku pengalaman yang dialaminya menjadi pelajaran berharga. Meski telah berhasil kembali ke Indonesia, ia mengaku masih mengalami trauma dan belum berkeinginan kembali bekerja di luar negeri.
"Untuk warga Kalteng, jangan tergiur karena gaji besar karena risikonya sangat besar kalau kerjaannya tidak sesuai," ujarnya.
Disnakertrans Kalimantan Tengah kembali mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas setiap tawaran pekerjaan di luar negeri dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Disnaker maupun BP3MI. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perusahaan penyalur, prosedur keberangkatan, hingga perlindungan hukum bagi calon pekerja migran sehingga risiko menjadi korban TPPO dapat dicegah. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments