Pesta Miras di Lamandau Berujung Maut, Pria Tewas Diduga Dibunuh Keponakan Sendiri
- Fransisca Fethy Angelina
- 2 days ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, LAMANDAU – Kebersamaan dalam pesta minuman keras di Desa Bintang Mangalih, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, berakhir tragis. Seorang pria berinisial R (36) meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan keponakannya sendiri, RN (23), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (24/6/2026) dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden dipicu pertengkaran saat keduanya berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
"Peristiwa tragis ini terjadi pada 24 Juni 2026 dini hari. Peristiwa dipicu ketersinggungan saat sama-sama dalam pengaruh alkohol. Penurunan kesadaran membuat situasi cepat meledak menjadi tindak kekerasan. Setelah adanya laporan kemudian pelaku langsung ditangkap," ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Menurut Joko, sebelum kejadian korban dan tersangka bersama sejumlah anggota keluarga berkumpul di rumah korban sejak Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB sambil mengonsumsi minuman keras.
Menjelang tengah malam, suasana berubah memanas setelah terjadi saling sindir yang berujung adu mulut hingga perkelahian.
Dalam pertikaian pertama, korban disebut sempat mengambil parang dan menyerang tersangka. Perkelahian berhasil dilerai oleh anggota keluarga, kemudian RN diantar pulang sehingga situasi sempat dianggap telah kondusif.
Namun, sesampainya di rumah, tersangka mengaku merasakan benjolan di bagian kepala akibat perkelahian tersebut. Diduga masih dikuasai emosi, RN kemudian kembali mendatangi rumah korban seorang diri dengan membawa sepotong besi laras senapan angin.
Setibanya di lokasi, pertikaian kembali terjadi. Polisi menduga tersangka memukul korban menggunakan besi tersebut hingga mengenai bagian tengkuk kiri. Korban kemudian terjatuh dan tidak bergerak, sementara tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang, potongan besi laras senapan angin yang diduga digunakan dalam penganiayaan, pakaian korban, serta celana milik tersangka.
Atas perbuatannya, RN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Lamandau mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu hilangnya kontrol emosi dan berujung pada tindak kekerasan.
Ia juga mengajak masyarakat menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah serta mengedepankan penyelesaian secara damai agar kejadian serupa tidak kembali terulang. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments