DPRD Katingan Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Evaluasi APBD 2025
- Fransisca Fethy Angelina
- 18 hours ago
- 3 min read

KALTENG NETWORK, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan bersama DPRD Kabupaten Katingan menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Sidang Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan, Senin (31/8/2026).
Wakil Bupati Katingan Firdaus membacakan pidato Bupati Katingan Saiful sekaligus menandatangani Nota Kesepakatan bersama DPRD. Sidang juga membahas dan menetapkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto mengatakan, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam proses penyusunan APBD. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menyesuaikan program dan kegiatan dengan kondisi serta kebutuhan pembangunan.
“Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara merupakan suatu rangkaian dari penyusunan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2026,” demikian disampaikan dalam sambutannya.
Perubahan KUA-PPAS 2026 sebelumnya telah dibahas Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Katingan sebelum dituangkan dalam nota kesepakatan.
Anggaran Diarahkan ke Program Prioritas
Dalam pidato Bupati Katingan yang dibacakan Firdaus, pemerintah daerah menekankan bahwa KUA-PPAS bukan sekadar dokumen penganggaran, tetapi menjadi penghubung antara perencanaan pembangunan dengan penyusunan APBD.
Penyusunan anggaran, kata Bupati, harus mempertimbangkan keterbatasan ruang fiskal daerah dan diarahkan kepada program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Anggaran yang disusun benar-benar difokuskan pada program prioritas yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” demikian isi pidato tersebut.
Sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar menjadi perhatian dalam penentuan prioritas belanja. Pemerintah daerah juga mendorong agar APBD dikelola secara transparan, akuntabel, tepat guna dan berorientasi pada hasil.
Kondisi fiskal Kabupaten Katingan turut menjadi perhatian, terutama akibat pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat dan masih terbatasnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dana transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) masih memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan daerah.
Karena itu, pemerintah daerah memandang APBD perlu diarahkan tidak hanya untuk membiayai belanja rutin, tetapi menjadi dana pemicu pembangunan.
“Dengan keterbatasan ruang fiskal yang ada tentu menuntut kita untuk mengubah APBD dari sekadar instrumen belanja rutin menjadi dana pemicu yang sangat selektif, tepat guna dan berorientasi pada hasil nyata,” demikian disampaikan dalam pidato Bupati.
Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah
Di tengah keterbatasan fiskal, Pemkab Katingan juga mendorong pengembangan potensi ekonomi daerah. Sektor pariwisata, pertanian dan industri kreatif dinilai memiliki peluang untuk diperkuat.
Optimalisasi pajak dan retribusi daerah juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan PAD. Namun, peningkatan penerimaan tetap perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat agar tidak menimbulkan beban berlebihan.
Sementara itu, hasil evaluasi Gubernur Kalteng terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 juga menjadi bagian dari agenda paripurna.
Pemerintah Kabupaten Katingan menilai catatan dan masukan dalam evaluasi tersebut perlu dijadikan bahan perbaikan tata kelola keuangan daerah pada periode berikutnya.
“Setiap rupiah yang kita anggarkan dan laksanakan benar-benar memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Katingan,” tegas Bupati dalam pidatonya.
Setelah hasil evaluasi disetujui, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Pemkab Katingan juga meminta penyesuaian agenda DPRD pada masa sidang September 2026 untuk memasukkan pembahasan dua Raperda tentang penyertaan modal, masing-masing kepada Perusahaan Daerah Katingan Mandiri Persada (KMP) dan PDAM Kabupaten Katingan.
Masyarakat Diingatkan Waspada Karhutla
Dalam pidato tersebut, Bupati Katingan turut menyampaikan perhatian terhadap kondisi cuaca dan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran hutan, lahan maupun pekarangan secara sembarangan. Warga juga diingatkan tidak membuang puntung rokok di kawasan yang kering dan mudah terbakar.
Apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
Pemerintah Kabupaten Katingan menilai pencegahan karhutla membutuhkan koordinasi lintas sektor. Penanganan yang cepat diperlukan untuk mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak terhadap kesehatan, aktivitas masyarakat, lingkungan serta kualitas udara.
Sidang paripurna kemudian ditutup setelah seluruh agenda yang telah dijadwalkan selesai dilaksanakan. -red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments