top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Karhutla Mendekati Permukiman, Pemko Palangka Raya Perpanjang Status Tanggap Darurat

Tim gabungan Satgas Karhutla melakukan penanganan kebakaran lahan Palangka Raya. (Foto: MC Kota Palangka Raya)
Tim gabungan Satgas Karhutla melakukan penanganan kebakaran lahan Palangka Raya. (Foto: MC Kota Palangka Raya)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya masih terjadi dan mulai mendekati sejumlah kawasan permukiman. Salah satu titik yang menjadi fokus penanganan tim gabungan berada di Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (11/8/2026).


Rambatan api yang berada tidak jauh dari permukiman membuat penanganan diprioritaskan pada titik-titik yang berpotensi mengancam keselamatan warga. Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla terus melakukan pemadaman sekaligus penyekatan agar api tidak semakin meluas.


Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satriya Budi, mengatakan petugas telah membagi kekuatan dan jadwal penanganan untuk memastikan titik-titik kebakaran yang mendekati permukiman dapat ditangani.


“Kami bergerak ke lokasi dan membagi jadwal dengan pasukan lainnya. Fokus kami saat ini adalah titik-titik kebakaran yang sudah mendekati permukiman warga,” ujarnya.

Budi menjelaskan, Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan selama 29 hari, terhitung 11 Agustus hingga 8 September 2026.


Perpanjangan status tersebut mempertimbangkan kondisi di lapangan, mulai dari masih tingginya potensi kebakaran, meluasnya area terdampak, hingga titik api yang mulai mendekati kawasan permukiman.


Keterbatasan sumber air juga menjadi salah satu kendala dalam penanganan. Kondisi kemarau membuat sejumlah sumber air di sekitar lokasi kebakaran semakin sulit diperoleh sehingga pemadaman membutuhkan dukungan personel dan sarana yang lebih besar.


Berdasarkan data BPBD Kota Palangka Raya, sejak status Siaga Darurat Karhutla ditetapkan pada 1 Juni hingga 10 Agustus 2026, tercatat 195 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 174,24 hektare.


“Kondisi lahan yang semakin kering, jarak tempuh menuju sejumlah titik kebakaran, serta keterbatasan sumber daya menjadi tantangan utama bagi petugas di lapangan,” jelas Budi.

Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat, Pemkot Palangka Raya berharap koordinasi lintas instansi, pengerahan personel, dukungan sarana dan prasarana, serta upaya pencegahan dan pemadaman dapat semakin diperkuat.


Masyarakat juga kembali diimbau tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sejak dini sebelum meluas dan mengancam kawasan permukiman. -red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page