Polresta Palangka Raya Amankan Pria, 366 Gram Sabu Diduga Siap Edar Disita

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 366 gram. Seorang pria berinisial NR (30) turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
NR diamankan di sebuah kamar kos di Jalan Bukit Keminting XI B, Kost Sriwijaya 2, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Palangka Raya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan terlapor,” kata Yonika.
Saat melakukan penggeledahan di kamar kos NR, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,58 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa bong, pipet kaca dan satu unit iPhone 14 Pro.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Mahir Mahar I Gang Mahar Raya 1, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 26 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 365,42 gram. Puluhan paket tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah lemari.
Dengan tambahan barang bukti dari kamar kos, total terdapat 27 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 366 gram.
Selain narkotika yang diduga sabu, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip, timbangan digital, tiga lembar tisu putih, satu sendok plastik, satu bungkus teh China merek Qing Shan dan sebuah tas selempang bertuliskan LOIS.
Yonika mengatakan, seluruh barang bukti bersama NR telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan.
“Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, NR disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
NR juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments