Vokalis Band R.A.S.Y.A Laporkan Dugaan Pelecehan Nonverbal Saat Pentas Galang Dana Karhutla

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Niat Natasya (19), vokalis Band R.A.S.Y.A, tampil dalam kegiatan penggalangan dana untuk korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berujung pada laporan ke kepolisian. Ia melaporkan dugaan pelecehan seksual nonfisik yang disebut dialaminya saat berada di atas panggung.
Laporan tersebut disampaikan Natasya bersama kuasa hukumnya, Adv. Jeffriko Seran, ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Selasa (22/9/2026).
Jeffriko mengatakan, dugaan tindakan tersebut terjadi ketika kliennya sedang membawakan lagu dalam acara penggalangan dana. Terlapor, Ain Nasriko alias Ain Koto, yang disebut turut menjadi pengisi acara, diduga melemparkan dan memasang celana dalam pada tiang mikrofon atau stand lirik milik korban.
Menurut Jeffriko, tindakan tersebut juga disertai ucapan yang dinilai merendahkan dan memicu sorakan serta tawa dari sebagian penonton. Kondisi tersebut disebut membuat Natasya merasa dipermalukan saat sedang tampil.
“Hari ini kami kuasa hukum dari korban melaporkan kejadian pelecehan terhadap perempuan ke Polda Kalteng. Kejadiannya saat korban sedang manggung dalam acara penggalangan dana Karhutla,” ujar Jeffriko kepada wartawan di Mapolda Kalteng, Selasa.
Natasya mengatakan, dirinya memilih tetap menyelesaikan penampilan meski merasa tertekan. Ia mengaku berusaha menahan emosi agar situasi di atas panggung tidak semakin berkembang.
“Saat saya menyanyi, tiba-tiba orang itu memberikan celana dalam. Saya berusaha mengontrol emosi agar tidak terjadi hal yang lebih besar, jadi saya selesaikan penampilan. Setelah selesai, emosi saya baru pecah dan saya menangis di basecamp,” tutur Natasya.
Menurut Jeffriko, setelah kejadian tersebut Natasya mengalami tekanan dan memilih sementara waktu mengurangi aktivitas di panggung hiburan selama proses hukum berlangsung.
Ia mengatakan laporan dibuat setelah pihak korban menilai belum ada iktikad penyelesaian dari pihak terlapor. Dalam laporan tersebut, pihak korban mendalilkan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait pelecehan seksual nonfisik.
Jeffriko juga menanggapi alasan yang disebutnya berkaitan dengan kultur musik tertentu. Menurutnya, latar belakang genre musik tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang dinilai merendahkan perempuan.
“Itu hanya pembenaran pelaku. Musik punk atau genre apa pun tetap menjunjung tinggi etika dan adat istiadat. Tidak ada kultur melecehkan perempuan seperti itu,” tegasnya.
Ia menyebut dukungan terhadap Natasya juga datang dari sejumlah musisi, baik lokal maupun nasional, yang menyayangkan kejadian tersebut.
Pihak korban berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti kepolisian sesuai prosedur. Mereka juga berharap proses hukum memberikan kepastian bagi korban dan menjadi perhatian terhadap keamanan musisi perempuan saat tampil di ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Ain Nasriko terkait laporan dan tuduhan yang disampaikan Natasya melalui kuasa hukumnya.
Perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments