Fairid Naparin Paparkan Keterbukaan Informasi Publik, PPID Diperluas hingga Puskesmas dan RSUD

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya memperkuat keterbukaan informasi publik melalui peningkatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), termasuk di sektor pelayanan kesehatan. Upaya tersebut dipaparkan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dalam presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini. Pemerintah Kota Palangka Raya menjadi salah satu peserta tahap presentasi bersama Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Kapuas.
Dalam penilaian di hadapan Ketua dan anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid memaparkan langkah pemerintah kota dalam memperluas akses informasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penguatan PPID.
Menurut Fairid, keterbukaan informasi bukan sekadar menyediakan akses terhadap dokumen pemerintah, melainkan juga memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat, dan akurat. Pengelolaan informasi yang baik dinilai penting untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satu langkah yang disampaikan adalah pembentukan PPID Pelaksana di Puskesmas dan RSUD Kota Palangka Raya. Keberadaan PPID di fasilitas kesehatan tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait pelayanan publik di bidang kesehatan.
Fairid menjelaskan, PPID pada setiap perangkat daerah berperan memastikan informasi publik disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengakses informasi yang dibutuhkan tanpa menghadapi hambatan birokrasi yang tidak perlu.
Ia menegaskan bahwa transparansi harus disertai akuntabilitas dan pelaksanaan nyata agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami meyakini bahwa integritas tumbuh dari transparansi dan kepercayaan lahir dari akuntabilitas. Keduanya harus diwujudkan melalui kerja nyata yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Fairid.
Perluasan peran PPID hingga sektor kesehatan juga diharapkan memperkuat akses masyarakat terhadap informasi layanan, prosedur, serta kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah Kota Palangka Raya menargetkan pengelolaan informasi publik yang lebih merata di seluruh perangkat daerah, sehingga masyarakat memiliki saluran yang jelas untuk memperoleh informasi pemerintahan.
Partisipasi dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 menjadi kesempatan bagi pemerintah kota untuk memaparkan pelaksanaan kebijakan sekaligus memperkuat upaya perbaikan layanan informasi. Melalui penguatan PPID, Pemko Palangka Raya berupaya mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan mudah diakses masyarakat.
-red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments