Operasi Patuh Telabang 2026 Dimulai, Polres Murung Raya Sasar Pelanggaran Lalu Lintas

KALTENG NETWORK, MURUNG RAYA – Polres Murung Raya menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Telabang 2026 untuk memastikan kesiapan personel dan perlengkapan serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Kegiatan yang berlangsung di Markas Komando (Mako) Polres Murung Raya, Senin (26/10/2026), dihadiri Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin yang mewakili Bupati Heriyus. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Herman Kondo Siriwa, Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Apel dipimpin Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Murung Raya AKBP Asep Bangbang Saputra. Kepala Satuan Lalu Lintas IPTU Hana Cahyadi bertugas sebagai perwira apel, sedangkan KBO Satlantas IPDA Toni Manurung menjadi komandan apel.
Operasi Patuh Telabang 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan” dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang humanis dan edukatif.
Kesiapan pelaksanaan operasi ditandai dengan penyematan pita tanda operasi secara simbolis oleh Plh. Kapolres kepada perwakilan personel TNI, Satlantas Polres Murung Raya, dan Satpol PP Kabupaten Murung Raya.
Dalam amanat Kapolri yang dibacakannya, Asep menyampaikan bahwa apel gelar pasukan menjadi bagian dari pengecekan akhir kesiapan personel, sarana, dan prasarana. Kegiatan tersebut juga bertujuan memastikan koordinasi antarlembaga berjalan baik selama operasi berlangsung.
Ia menyoroti tantangan lalu lintas yang semakin kompleks seiring meningkatnya jumlah kendaraan, pertumbuhan penduduk, dan perkembangan teknologi transportasi. Kondisi tersebut membutuhkan peningkatan kesadaran masyarakat serta kualitas pelayanan dalam mewujudkan keselamatan di jalan raya.
Sejumlah pelanggaran menjadi sasaran operasi, di antaranya penggunaan telepon seluler saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, berkendara di bawah umur atau tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), serta berboncengan melebihi ketentuan.
Petugas juga akan menyasar pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman, melampaui batas kecepatan, melawan arus, dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Dalam pelaksanaannya, personel diminta bertindak profesional, transparan, proporsional, dan bertanggung jawab. Pendekatan persuasif serta edukatif diutamakan dengan menghindari tindakan arogan.
Sosialisasi keselamatan akan dilakukan melalui media massa, media sosial, penyuluhan ke sekolah, serta pendekatan kepada komunitas pengendara dan pengemudi angkutan umum. Penegakan hukum melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga dioptimalkan untuk mendukung penindakan yang transparan dan akuntabel.
Keberhasilan operasi turut bergantung pada sinergi Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Satpol PP, dan pemangku kepentingan lainnya. Personel juga diingatkan mematuhi standar operasional prosedur (SOP), menjaga keselamatan selama bertugas, serta melakukan evaluasi secara berkala.
Melalui Operasi Patuh Telabang 2026, masyarakat Murung Raya diimbau mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, dan mengenakan sabuk pengaman. Kepatuhan tersebut diharapkan dapat menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban sekaligus membangun budaya berlalu lintas yang aman dan tertib.
-red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments