top of page
KN.png

Berita Terpopuler

DPRD Palangka Raya Mulai Bahas Dua Raperda, Fokus Evaluasi APBD 2025 dan Kepramukaan

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, memimpin Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (30/6/2026). (Foto. Dok. Wiyandri)
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, memimpin Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (30/6/2026). (Foto. Dok. Wiyandri)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya mulai memasuki tahapan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Kepramukaan. Pembahasan tersebut diawali melalui Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (30/6/2026).


Rapat paripurna mengagendakan penyampaian jawaban Wali Kota Palangka Raya atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato pengantar dua Raperda tersebut. Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga menetapkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai alat kelengkapan dewan yang akan membahas lebih lanjut Raperda tentang Kepramukaan.


Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan kedua Raperda selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.


"Khusus Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas oleh Badan Anggaran bersama perangkat daerah terkait. Kami akan melihat berbagai capaian maupun hal-hal yang perlu dievaluasi dalam pelaksanaan anggaran," ujarnya usai rapat.

Menurut Subandi, pembahasan nantinya tidak hanya berfokus pada realisasi pendapatan daerah, tetapi juga mengevaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk sektor pajak dan retribusi sebagai salah satu sumber penerimaan daerah.


"Pada pembahasan nanti kita akan meminta penjelasan terkait pendapatan daerah, termasuk capaian dari sektor pajak dan retribusi, serta melihat berbagai hal yang menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan anggaran," katanya.

Selain pendapatan, DPRD juga akan mengevaluasi realisasi belanja daerah yang dinilai belum sepenuhnya mencapai target selama Tahun Anggaran 2025. Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan.


Subandi menambahkan, DPRD juga akan meminta penjelasan mengenai perkembangan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 hingga pertengahan tahun. Langkah tersebut bertujuan memastikan target pendapatan maupun belanja daerah dapat berjalan sesuai perencanaan.


Tak hanya itu, pembahasan juga akan mencakup evaluasi terhadap kemungkinan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.


Sementara itu, untuk Raperda tentang Kepramukaan, pembahasan akan dilaksanakan oleh Bapemperda bersama pemerintah daerah sebelum nantinya dibawa kembali ke rapat paripurna untuk proses pengesahan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.

-red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page