DPRD Kota Palangka Raya Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Subandi: Tahapan Menuju Penetapan Perda
- Fransisca Fethy Angelina
- 2 days ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung. Turut hadir Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kota Palangka Raya.
Selain membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, rapat juga mengagendakan penyampaian pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya terhadap Raperda tentang Kepramukaan.
Dalam kesempatan itu, DPRD turut menerima laporan Panitia Khusus mengenai hasil pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui sebelum dokumen tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Palangka Raya sebelumnya telah menjalani proses audit oleh BPK RI dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Meski demikian, hasil tersebut tetap harus dibahas bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
"Proses pertanggungjawaban APBD ini telah melalui pemeriksaan BPK RI dan Alhamdulillah Kota Palangka Raya kembali memperoleh opini WTP yang ke-10 kalinya. Namun sesuai mekanisme yang berlaku, hasil pertanggungjawaban tersebut wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah sehingga harus disampaikan kepada DPRD untuk dibahas sesuai tahapan," ujar Subandi usai rapat.
Menurutnya, setelah penyampaian pidato pengantar pemerintah daerah, tahapan selanjutnya adalah mendengarkan pemandangan umum dari seluruh fraksi DPRD terhadap kedua rancangan peraturan daerah tersebut.
Setelah itu, Pemerintah Kota Palangka Raya akan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi sebelum pembahasan lebih rinci dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah.
"Nanti Badan Anggaran bersama pemerintah kota akan melakukan pembahasan rinci terkait pendapatan daerah, PAD, belanja daerah serta komponen lainnya. Setelah itu hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk evaluasi dan fasilitasi sebelum nantinya ditetapkan," jelasnya.
Subandi menambahkan, setelah proses evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah selesai, DPRD akan kembali menggelar rapat paripurna untuk menetapkan kedua raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga pertanggungjawaban APBD 2025 maupun Raperda tentang Kepramukaan dapat segera disahkan.
Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memastikan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments