top of page

DPRD Kotim Perkuat Langkah Koordinasi Demi Kepastian Plasma 20 Persen


SAMPIT, KALTENG NETWORK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, merekomendasikan agar dilakukan konsultasi ke tingkat provinsi hingga pusat terkait pelaksanaan kewajiban plasma perusahaan perkebunan kelapa sawit, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) berakhir tanpa kesepakatan.


“Kami sepakat dari aparatur pemerintah, desa, pengurus koperasi, hingga DPRD untuk menjadwalkan konsultasi ke tingkat Provinsi Kalteng terkait beberapa regulasi yang tidak sinkron. Jika tidak juga mendapat kejelasan, maka kami akan teruskan ke kementerian yang bersangkutan,” ujar Ketua DPRD Kotim, Rimbun, di Sampit, Senin.


Pernyataan tersebut disampaikan usai memimpin RDP mengenai pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan, yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim.


RDP tersebut melibatkan puluhan koperasi sawit yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Plasma (Amplas), perusahaan besar swasta (PBS) di sektor perkebunan kelapa sawit, Asisten II Setda Kotim, ATR/BPN Kotim, Kejari Kotim, Polres Kotim, Kodim 1015/Sampit, serta pihak terkait lainnya.


Rimbun menjelaskan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari audiensi Amplas pada awal Maret 2026, serta berkaitan dengan surat edaran Bupati Kotim pada September 2025 yang menyatakan komitmen untuk bersama masyarakat mendesak PBS merealisasikan kewajiban plasma 20 persen.“Atas dasar aspirasi masyarakat dan koperasi maka Bupati mengeluarkan surat tersebut, tapi dari poin pertama hingga keenam itu ada yang bertentangan dengan regulasi dari beberapa kementerian,” jelas Rimbun.


Namun, RDP yang berlangsung sekitar enam jam tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang diharapkan sebagian besar peserta, terutama pihak Amplas Kotim yang mendesak agar realisasi plasma 20 persen dari lahan PBS segera diwujudkan di wilayah mereka.

Kondisi ini dipicu oleh adanya ketidaksinkronan regulasi yang melibatkan beberapa kementerian sekaligus.


Rimbun menyebut bahwa kewajiban plasma 20 persen tersebut berkaitan dengan sejumlah instansi, antara lain Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian ATR/BPN.


Oleh karena itu, untuk menghindari pengambilan keputusan yang berpotensi bertentangan dengan aturan dan berisiko melanggar hukum, pihaknya mendorong dilakukannya konsultasi dengan instansi terkait, dimulai dari tingkat provinsi.“ Kami sepakat dengan aparatur pemerintah di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa, serta pengurus koperasi dan Amplas untuk menjadwalkan konsultasi ke provinsi, yaitu ke Disbun Kalteng, Dishut Kalteng dan Kanwil ATR/BPN,” lanjutnya.


Dorongan tersebut dituangkan dalam surat rekomendasi DPRD Kotim hasil RDP yang memuat tiga poin utama.


Pertama, penguatan peran pemerintah daerah, yakni mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif, responsif, dan terkoordinasi dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban plasma melalui sinergi antar pemangku kepentingan, termasuk manajemen PBS, aparatur kecamatan dan desa, serta kelembagaan seperti koperasi dan organisasi masyarakat penerima manfaat.

Kedua, penegasan regulasi serta perlindungan hak masyarakat.


Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan menjamin terpenuhinya hak masyarakat, diperlukan langkah konkret untuk memperjelas interpretasi dan implementasi aturan terkait kewajiban plasma 20 persen, termasuk mekanisme pengawasan dan evaluasi yang terukur.


Ketiga, peningkatan koordinasi dan konsultasi lintas sektor di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat. DPRD Kotim merencanakan langkah koordinasi dengan instansi teknis di tingkat provinsi sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.


Dalam kesempatan tersebut, Rimbun juga menyoroti sikap sejumlah PBS yang dinilai kurang kooperatif, bahkan tidak menghadiri panggilan resmi dari lembaga legislatif.

Ia menegaskan bahwa setelah kejelasan regulasi diperoleh dari pemerintah pusat, DPRD akan kembali memanggil PBS yang tidak patuh dan meminta kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif apabila mereka tetap mengabaikan kewajiban.


Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya tindakan tegas berupa pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan plasma 20 persen dari lahan inti.“Kalau memang teguran, sanksi atau peringatan itu tidak dihiraukan maka kami akan mita Bupati untuk mencabut IUP dari PBS tersebut. Tetapi, kita lihat juga kewenangannya. Kalau izinnya berdasarkan IUP itu bisa Bupati, tapi kalau Hak Guna Usaha (HGU) sudah bukan,” tegasnya.


Sementara itu, Ketua Amplas Kotim, Audy Valent, menyampaikan kekecewaannya karena hingga kini masih banyak PBS yang belum memenuhi kewajiban mereka, meskipun hal tersebut telah ditunggu sejak tahun sebelumnya.


Ia menilai bahwa berbagai proses yang dijanjikan perusahaan selama ini belum memberikan kejelasan, sementara masyarakat menolak opsi di luar ketentuan utama, yakni plasma 20 persen dari lahan inti.


“Beberapa kali kami melakukan pertemuan selalu diarahkan ke Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Kami tidak mau menerima opsi itu. Kami maunya murni menerima sesuai aturan yang dibuat pemerintah berdasarkan Undang-Undang, yaitu plasma 20 persen dalam lahan inti,” tegasnya.


Audy juga menagih komitmen Bupati Kotim yang sebelumnya menyatakan akan memimpin koperasi turun langsung ke lapangan apabila PBS tidak patuh, namun hingga kini belum terlihat realisasinya.


Ia bahkan menyatakan kesiapan untuk menggerakkan 12.439 anggota dari 32 koperasi guna mendatangi kantor pemerintah daerah apabila tuntutan terkait hak plasma tidak segera dipenuhi oleh perusahaan.


Aksi massa tersebut disebut sebagai opsi terakhir apabila PBS tetap tidak menjalankan kewajiban sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam penyediaan kebun masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur.“Kami kemarin sudah hampir melakukan hal tersebut, tapi karena sesuatu hal kami tunda. Tapi tidak menutup kemungkinan itu kami laksanakan. Itu opsi B kami, apabila PBS tidak juga mengikuti aturan yang ditetapkan Bupati kemarin,” demikian Audy Valent. -red

Comments


bottom of page