Bapas Sampit Bahas Usulan Pembebasan Bersyarat melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Tengah Bapas, Jumat (31/7/2026). Sidang tersebut membahas usulan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk program Pembebasan Bersyarat (PB) bantuan yang berasal dari Balai Pemasyarakatan lain.
Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemberian rekomendasi terhadap usulan hak integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan. Sidang dipimpin Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, bersama pejabat struktural dan para Pembimbing Kemasyarakatan yang tergabung dalam Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Dalam sidang tersebut, setiap usulan Litmas dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari hasil penelitian kemasyarakatan, perkembangan perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan, dukungan keluarga dan lingkungan sosial, hingga kelengkapan persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, menegaskan Sidang TPP memiliki peran strategis untuk memastikan setiap rekomendasi diterbitkan berdasarkan penilaian yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, setiap usulan Litmas dibahas secara mendalam agar rekomendasi yang diberikan benar-benar didasarkan pada hasil penelitian yang profesional serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Bapas Sampit dalam mendukung pelaksanaan program reintegrasi sosial yang tepat sasaran dan berorientasi pada keamanan serta kepentingan masyarakat," ujarnya.
Menurut Prayudha, forum TPP juga menjadi wujud sinergi antar-Balai Pemasyarakatan dalam mempercepat penyelesaian usulan Litmas bantuan tanpa mengurangi kualitas kajian yang dilakukan.
Melalui mekanisme tersebut, rekomendasi yang dihasilkan diharapkan menjadi dasar pertimbangan yang kuat dalam proses pemberian hak integrasi bagi warga binaan, sekaligus mendukung keberhasilan program reintegrasi sosial.
Bapas Kelas II Sampit menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penelitian kemasyarakatan dan pembimbingan secara profesional, akuntabel, serta berorientasi pada terwujudnya sistem pemasyarakatan yang memberikan manfaat bagi warga binaan maupun masyarakat. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments