DPRD Palangka Raya Minta PLN Lebih Transparan Soal Jadwal Pemadaman dan Kompensasi Pelanggan
- Fransisca Fethy Angelina
- 1 hour ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya meminta PT PLN (Persero) meningkatkan transparansi dalam menyampaikan informasi terkait jadwal pemadaman maupun gangguan kelistrikan agar masyarakat dapat mengantisipasi dampak yang ditimbulkan.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan setiap rencana pemadaman maupun gangguan jaringan sebaiknya diumumkan lebih awal. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik sehingga masyarakat mengetahui penyebab gangguan, wilayah yang terdampak, serta estimasi waktu pemulihan aliran listrik.
"Apabila ada pemadaman atau gangguan lainnya, kami berharap masyarakat diberi informasi jauh-jauh hari sehingga mengetahui penyebab pemadaman dan kapan listrik kembali normal," ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Selain meningkatkan transparansi informasi, DPRD juga mendorong PLN mengoptimalkan layanan pengaduan agar setiap laporan pelanggan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Subandi mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan, seperti aplikasi PLN Mobile maupun Call Center 123. Dengan begitu, setiap pengaduan dapat tercatat dalam sistem sehingga memudahkan proses penanganan sesuai wilayah pelayanan.
Menurutnya, respons yang cepat terhadap keluhan pelanggan menjadi salah satu indikator penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kelistrikan di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pasokan listrik yang andal.
DPRD juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak pelanggan yang terdampak gangguan listrik. Subandi meminta PLN memastikan pemberian kompensasi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, baik bagi pelanggan pascabayar maupun prabayar.
Ia menjelaskan, kompensasi dapat diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar maupun pengurangan nilai pembelian token untuk pelanggan prabayar. Besaran kompensasi akan dihitung berdasarkan mekanisme resmi yang ditetapkan PLN bersama instansi terkait dan diterapkan pada periode pembayaran berikutnya.
Terkait penentuan penerima kompensasi, Subandi menegaskan seluruh mekanisme berada di bawah kewenangan PLN. Data pelanggan yang telah tercatat dalam sistem perusahaan akan menjadi dasar verifikasi untuk memastikan kompensasi diberikan kepada pelanggan yang memenuhi persyaratan.
"Dengan data pelanggan yang dimiliki PLN, tentu perusahaan dapat menentukan siapa yang berhak menerima kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments